Menganalisis Laporan Kegiatan Usaha

Table of Contents

Laporan Kegiatan Usaha

Analisis pelaksanaan kegiatan usaha penting untuk dibuatkan dan disusun secara sistematis dan secermat mungkin serta logis.


Laporan kegiatan usaha adalah penyampaian informasi sehingga tercipta komunikasi antara yang melaporkan dan pihak yang diberi laporan.

Laporan pelaksanaan kegiatan haruslah bersifat komunikatif, jelas serta mudah dipahami oleh semua pihak dan kalangan.


Agar laporan pelaksanaan kegiatan menjadi komunikatif sebaiknya laporan pelaksanaan kegiatan usaha harus disusun dalam bahasa yang lugas dan mudah untuk dimengerti.


laporan pelaksanaan kegiatan dikatakan logis apabila segala keterangan yang dianalisis dapat diteliti alasan-alasannya, apakah laporannya masuk akal atau tidak.


laporan pelaksanaan kegiatan dikatakan sistematis apabila keterangan-keterangan yang dikemukakan didalam laporan pelaksanaan kegiatan usaha disusun dalam urutan yang memperlihatkan adanya saling keterkaitan.


Laporan pelaksanaan dikatakan lugas jika bahasa yang digunakan langsung menjawab persoalan yang nyata dan tidak bertele-tele.



Analisis Dalam Pelaksanaan Kegiatan Usaha

Pada dasarnya yang perlu dianalisa dalam pelaksanaan kegiatan usaha sebagai berikut.
  1. Bidang kegiatan usaha
  2. Rugi atau laba
  3. Bidang keuangan
  4. Bidang permodalan
  5. Bidang administrasi dan pembukuan
  6. Bidang ketenagakerjaan
  7. Bidang pemasaran
  8. Bidang organisasi

Pada akhir tahun seluruh kegiatan usaha dilaporkan untuk dianalisis oleh pihak yang berkepentingan, untuk memperoleh informasi yang tepat dalam mengambil keputusan.


Analisis laporan keuangan adalah evaluasi atau penafsiran neraca dan dafar perubahan posisi keuangan perusahaan.

Mengadakan analisis laporan keuangan sangat penting untuk mengetahui keadaan dan perkembangan keuangan dari perusahaan yang bersangkutan. Analisis laporan keuangan selalu berhubungan dengan masalah neraca, rugi atau laba dan perubahan modal perusahaan.


Analisis laporan keuangan pada hakikatnya adalah untuk mengadakan penilaian atas keadaan keuangan perusahaan.

Untuk lebih dapat menggambarkan perubahan posisi keuangan dan sifat pengembangan perusahaan dari waktu ke waktu suatu perusahaan diharuskan membuat laporan keuangan paling lama 2 tahun terakhir dari kegiatan usahanya.