Unsur-Unsur Terbentuknya Suatu Negara
Unsur Pembentuk Negara
Suatu negara hanya ada melalui adanya keinginan atau kemauan bersama. Kemauan bersama sangat penting dan diperlukan supaya semua daerah dari satu negara mempunyai pengaruh dalam komunitas dunia.
Negara merupakan asosiasi terpenting dalam masyarakat. Negara didirikan untuk melindungi hak dan kewajiban manusia serta mengatur sistem hukum dan politik.
Terdapat empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu negara. Keempat unsur pembentukan negara adalah sebagai berikut.
- Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional. Di dalamnya termuat keseragaman sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
- Keinginan untuk mencapai kemerdekaan nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing.
- Keinginan akan kemandirian, individualitas, keunggulan, keaslian atau kekhasan.
- Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa untuk mengejar kehormatan pengaruh dan prestise.
Unsur Pembentuk Negara Berdasarkan Konvensi Montevideo
Setiap negara terdiri dari unsur-unsur yang pembentuknya. Unsur-unsur negara artinya bagian-bagian terkecil yang membentuk suatu negara.
Unsur-unsur negara tertuang dalam Konvensi Montevideo sebagai hasil konferensi antar negara-negara Amerika atau Pan-Amerika di Montevideo yang merupakan ibu kota Uruguay pada tahun 1933.
Pasal 1 Konvensi Montevideo disebutkan bahwa negara sebagai bagian dari dunia internasional harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut.
- Penduduk yang tetap
- Wilayah tertentu
- Pemerintahan
- Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi manapun yang ada di/ dalam masyarakat.
Unsur Negara Konstitutif dan Deklaratif
Secara umum, berdasarkan sifatnya unsur negara dapat dibagi menjadi dua, yaitu unsur negara yang bersifat konstitutif dan unsur negara yang bersifat deklaratif.
1. Unsur Konstitutif
Unsur konstitutif maksudnya adalah unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara.
Yang termasuk unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif artinya hanya menerangkan adanya negara. Jadi dapat kita katakan bahwa unsur deklaratif harus ada pengakuan dari negara lain.
Unsur deklaratif penting sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Unsur-unsur terbentuknya negara adalah sebagai berikut.
1. Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari proses terbentuknya suatu negara.
Peran rakyat sebagai pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyat yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara.
Semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebutlah yang disebut Rakyat.
Rakyat adalah semua orang atau penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk.
Plato, seorang filsuf asal Yunani pernah mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pandangan ini tentu saja tidak berlaku pada zaman modern seperti sekarang. Ini karena semakin banyak jumlah populasi, terutama di Cina, India, Amerika Serikat, dan Indonesia yang memiliki ratusan juta penduduk.
Secara umum, rakyat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam suatu wilayah negara tertentu. Sedangkan orang-orang yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut sebagai penduduk. Contoh bukan penduduk adalah orang yang berkunjung untuk wisata.
Penduduk suatu negara juga dibagi menjadi dua, yaitu warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah Orang-orang yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara. Kelompok yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau WNA.
2. Wilayah
Wilayah merupakan suatu keharusan yang dimiliki oleh negara. Wilayah adalah tempat dimana bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap.
Wilayah disini dapat berupa daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.
Wilayah adalah unsur kedua terpenting setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang dihuni oleh manusia, maka negara akan terbentuk.
Wilayah Suatu Negara
Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku.
Wilayah suatu negara dapat meliputi wilayah daratan, lautan, udara dan dirgantara.
1. Wilayah daratan
Wilayah daratan adalah seluruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.
2. Wilayah lautan
Wilayah lautan adalah seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
Batas-batas wilayah laut dapat dibagi ke dalam beberapa jenis atau golongan sebagai berikut
a. Batas laut teritorial
Batas laut teritorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
Jika ada dua negara atau lebih yang menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.
Laut yang terletak di antara garis dengan garis batas teritorial adalah laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar adalah laut internal.
b. Batas zona bersebelahan
Batas zona bersebelahan adalah garis batas yang ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.
c. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Batas Zone Ekonomi Eksklusif adalah laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut.
Di dalam wilayah Zone Ekonomi Eksklusif, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Akan tetapi, wilayah ini bebas dilayari oleh kapal-kapal asing yang hanya ingin melintasi saja.
d. Batas Landas Benua
Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut.
Jika terdapat dua atau lebih negara yang menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Dalam wilayah laut batas landas benua, negara yang bersangkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3. Wilayah udara atau dirgantara
Wilayah udara atau dirgantara adalah terdiri dari wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1944.
Berdasarkan Konvensi Jenewa 1944, setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya.
Dalam Konvensi Jenewa 1944 juga tidak dikenal adanya hak lintas damai. Jadi, tiap-tiap negara memiliki hak dan bertanggung jawab terhadap kedaulatan udara masing-masing.
Batas-batas Suatu Wilayah
Negara pada umumnya ditentukan melalui traktat atau treaty.
Traktat atau treaty adalah perjanjian antara dua atau lebih dari dua negara yang berbatasan. Dengan bantuan ilmu pengetahuan serta teknologi, pemotretan udara dan penggunaan citra satelit, batas-batas wilayah negara dapat ditentukan secara tepat.
Selain itu, alam juga dapat membantu menentukan batas negara, seperti pegunungan, sungai, dan danau.
Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan oleh sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak dapat berdiri tegak.
Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan menjadi unsur penting berdirinya suatu negara.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam atau intern maupun ke luar atau ekstern.
- Kedaulatan ke dalam atau intern adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya.
- Kedaulatan ke luar atau ekstern adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara lain.
Empat Sifat Kedaulatan
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.- Permanen
Kedaulatan bersifat permanen, artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap berdiri sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya. - Asli
Kedaulatan bersifat asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri. - Bulat atau tidak terbagi-bagi
Kedaulatan bersifat bulat atau tidak terbagi-bagi, artinya kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan. - Tidak terbatas atau absolut
Kedaulatan bersifat terbatas atau absolut, artinya kedaulatan tidak dapat dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai salah satu persyaratan dalam hubungan internasional.
Pengakuan dari negara lain penting dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam atau campur tangan negara lain.
Disamping itu, pengakuan dari negara lain juga diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Pengakuan dari negara lain bukanlah faktor mutlak berdirinya negara. Seperti, negara Indonesia yang sudah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949. Meskipun begitu, pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Seorang sarjana hukum internasional berkebangsaan Belgia bernama De Visser, mengatakan bahwa pengakuan negara lain memenuhi dua kebutuhan sosial dalam kehidupan bernegara.
- Pertama, untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia atau negara dalam hubungan internasional.
- Kedua, untuk menjamin keberlangsungan hubungan internasional dengan cara mencegah tindakan-tindakan yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu, maupun bagi hubungan antar bangsa.
Pengakuan De Facto dan Pengakuan De Jure
Pengakuan dari negara lain, dikenal ada dua jenisnya, yaitu pengakuan secara de Facto, dan pengakuan secara de Jure
1. Pengakuan de Facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan atau fakta yang ada.
Berdasarkan sifatnya, pengakuan de facto dapat kita bagi lagi menjadi dua yaitu pengakuan de facto yang bersifat tetap dan pengakuan de facto yang bersifat sementara.
a. Pengakuan de facto yang bersifat tetap
Pengakuan de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi atau konsul. Meskipun, untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
b. Pengakuan de facto bersifat sementara
Pengakuan de facto bersifat sementara adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus.
Apabila negara baru jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
2. Pengakuan de Jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan menjadi Pengakuan de jure bersifat tetap dan Pengakuan de jure bersifat penuh.
a. Pengakuan de jure bersifat tetap
Pengakuan de jure bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
Pengakuan de jure bersifat penuh
Pengakuan de jure bersifat penuh, artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
Pada kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, Indonesia memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif.
Meskipun negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat kemerdekaannya, namun Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru yang memiliki hak dan martabat yang sama dengan negara lain.
Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, dan PBB tahun 1950)
Artikel Terkait
- 1 Hakikat Bangsa, Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli, dan Bangsa dan Nasionalisme
- 2 Mengenal Dasar, Faktor Objektif Yang Membedakan Suatu Bangsa Dengan Bangsa Lain, dan Pengertian Kebangsaan Menurut Ernest Renan
- 3 Unsur-Unsur Terbentuknya Suatu Negara
- 4 Hakikat Negara dan Pengertian Negara Menurut Tokoh Ahli
- 5 Asal Mula atau Teori Terbentuknya Negara
- 6 Fungsi Negara Secara Umum dan Fungsi Negara Menurut Beberapa Ahli
- 7 Tujuan Negara Menurut Ahli Kenegaraan dan Teori Tujuan Negara
- 8 Mengenal Bentuk Negara
- 9 Perbedaan Negara Federasi dengan Konfederasi dan Kesatuan
- 10 Mengenal Bentuk Kenegaraan