Fungsi Negara Secara Umum dan Fungsi Negara Menurut Beberapa Ahli
Tujuan Tiap Negara
Secara umum negara berfungsi sebagai pengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai.
Supaya tujuan negara dapat tercapai, beberapa hal harus dilaksanakan oleh suatu negara, seperti
- Menjaga keamanan dan ketertiban
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
- Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan perlengkapan alat-alat pertahanan yang modern
- Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan
Fungsi Negara
Dikenal ada lima fungsi negara yang dikenalkan oleh para ahli kenegaraan asal Prancis pada abad XVI. Berikut ini adalah fungsi negara yang diperkenalkan tersebut- Fungsi diplomatik atau diplomatic
Fungsi diplomatik atau diplomatic adalah fungsi dimana negara harus mampu mengadakan diplomasi-diplomasi dengan negara lain yang bermanfaat bagi kemajuan negara. - Fungsi pertahanan atau defencie
Fungsi pertahanan atau defencie adalah fungsi negara yang bertugas membuat suatu pertahanan untuk menjamin kedaulatannya sendiri. - Fungsi penyediaan atau financie
Fungsi penyediaan atau financie adalah fungsi negara bertugas menyediakan segala keperluan, baik sarana maupun prasarana untuk kepentingan warga negaranya. - Fungsi keadilan atau justicie
Fungsi keadilan atau justicie adalah fungsi negara yang bertugas menegakkan hukum untuk mewujudkan keadilan. - Fungsi pengawasan atau policie
Fungsi pengawasan atau policie adalah fungsi negara yang bertugas mengawasi rakyatnya terhadap kemungkinan pelanggaran hukum.
Tujuan pengawasan adalah terciptanya tatanan masyarakat yang tertib dan damai.
Pandangan Tentang Fungsi Negara
Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai. Secara universal terdapat banyak pandangan mengenai fungsi negara.
Berikut ini adalah fungsi negara menurut beberapa ahli yang dikutip Aa Nurdiaman (2009:4), yaitu sebagai berikut.
1. Fungsi Negara Menurut John Locke
Menurut John Locke, seorang filsuf asal Inggris, terdapat tiga fungsi dari negara.
Fungsi negara yang dikemukakan John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang terdiri dari legislatif, eksekutif, dan federatif.
- Fungsi legislatif
Pada fungsi legislatif, disebutkan bahwa negara mempunyai fungsi untuk membuat undang-undang - Fungsi eksekutif
Pada fungsi eksekutif, artinya tentang melaksanakan peraturan - Fungsi federatif
Fungsi federatif artinya, mengurusi urusan luar negeri, urusan perang, dan perdamaian
2. Fungsi Negara Menurut Montesquieu
Menurut Montesquieu, seorang ahli kebangsaan asal Prancis, menyatakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.- Fungsi legislatif
Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara dapat membuat undang-undang. - Fungsi eksekutif
Fungsi eksekutif artinya negara menyatakan bahwa negara dapat melaksanakan undang-undang. - Fungsi yudikatif
Fungsi yudikatif artinya negara dapat mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati. Fungsi yudikatif oleh Montesquieu disebut Tria Politika.
3. Fungsi Negara Menurut Goodnow
Menurut Goodnow, seorang ahli politik asal Amerika, mengemukakan fungsi negara terbagi kedalam dua tugas pokok, yaitu policy making dan policy executing.
Policy making adalah kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing adalah kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy making.
4. Fungsi Negara Menurut Moh. Kusnardi
Menurut Moh. Kusnardi, yang merupakan seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu- Melaksanakan penertiban atau law and order
- Menghendaki kesejahteraan
Fungsi negara menurut Moh. Kusnardi, menjelaskan bahwa negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.
4. Fungsi Negara Menurut Charles E. Meriam
Menurut Charles E. Meriam, seorang ahli politik asal Amerika, terdapat lima fungsi negara, yaitu- Keamanan ekstrem
- Ketertiban intern
- Keadilan
- Kesejahteraan umum
- Kebebasan
Artikel Terkait
- 1 Hakikat Bangsa, Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli, dan Bangsa dan Nasionalisme
- 2 Mengenal Dasar, Faktor Objektif Yang Membedakan Suatu Bangsa Dengan Bangsa Lain, dan Pengertian Kebangsaan Menurut Ernest Renan
- 3 Unsur-Unsur Terbentuknya Suatu Negara
- 4 Hakikat Negara dan Pengertian Negara Menurut Tokoh Ahli
- 5 Asal Mula atau Teori Terbentuknya Negara
- 6 Fungsi Negara Secara Umum dan Fungsi Negara Menurut Beberapa Ahli
- 7 Tujuan Negara Menurut Ahli Kenegaraan dan Teori Tujuan Negara
- 8 Mengenal Bentuk Negara
- 9 Perbedaan Negara Federasi dengan Konfederasi dan Kesatuan
- 10 Mengenal Bentuk Kenegaraan