Fungsi Negara Secara Umum dan Fungsi Negara Menurut Beberapa Ahli

Table of Contents

Tujuan Tiap Negara

Secara umum negara berfungsi sebagai pengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai.


Supaya tujuan negara dapat tercapai, beberapa hal harus dilaksanakan oleh suatu negara, seperti
  1. Menjaga keamanan dan ketertiban
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
  3. Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan perlengkapan alat-alat pertahanan yang modern
  4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan


Fungsi Negara

Dikenal ada lima fungsi negara yang dikenalkan oleh para ahli kenegaraan asal Prancis pada abad XVI. Berikut ini adalah fungsi negara yang diperkenalkan tersebut
  1. Fungsi diplomatik atau diplomatic
    Fungsi diplomatik atau diplomatic adalah fungsi dimana negara harus mampu mengadakan diplomasi-diplomasi dengan negara lain yang bermanfaat bagi kemajuan negara.
  2. Fungsi pertahanan atau defencie
    Fungsi pertahanan atau defencie adalah fungsi negara yang bertugas membuat suatu pertahanan untuk menjamin kedaulatannya sendiri.
  3. Fungsi penyediaan atau financie
    Fungsi penyediaan atau financie adalah fungsi negara bertugas menyediakan segala keperluan, baik sarana maupun prasarana untuk kepentingan warga negaranya.
  4. Fungsi keadilan atau justicie
    Fungsi keadilan atau justicie adalah fungsi negara yang bertugas menegakkan hukum untuk mewujudkan keadilan.
  5. Fungsi pengawasan atau policie
    Fungsi pengawasan atau policie adalah fungsi negara yang bertugas mengawasi rakyatnya terhadap kemungkinan pelanggaran hukum.
    Tujuan pengawasan adalah terciptanya tatanan masyarakat yang tertib dan damai.


Pandangan Tentang Fungsi Negara

Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai. Secara universal terdapat banyak pandangan mengenai fungsi negara.


Berikut ini adalah fungsi negara menurut beberapa ahli yang dikutip Aa Nurdiaman (2009:4), yaitu sebagai berikut.



1. Fungsi Negara Menurut John Locke

Menurut John Locke, seorang filsuf asal Inggris, terdapat tiga fungsi dari negara.


Fungsi negara yang dikemukakan John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang terdiri dari legislatif, eksekutif, dan federatif.
  1. Fungsi legislatif
    Pada fungsi legislatif, disebutkan bahwa negara mempunyai fungsi untuk membuat undang-undang
  2. Fungsi eksekutif
    Pada fungsi eksekutif, artinya tentang melaksanakan peraturan
  3. Fungsi federatif
    Fungsi federatif artinya, mengurusi urusan luar negeri, urusan perang, dan perdamaian


2. Fungsi Negara Menurut Montesquieu

Menurut Montesquieu, seorang ahli kebangsaan asal Prancis, menyatakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  1. Fungsi legislatif
    Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara dapat membuat undang-undang.
  2. Fungsi eksekutif
    Fungsi eksekutif artinya negara menyatakan bahwa negara dapat melaksanakan undang-undang.
  3. Fungsi yudikatif
    Fungsi yudikatif artinya negara dapat mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati. Fungsi yudikatif oleh Montesquieu disebut Tria Politika.


3. Fungsi Negara Menurut Goodnow

Menurut Goodnow, seorang ahli politik asal Amerika, mengemukakan fungsi negara terbagi kedalam dua tugas pokok, yaitu policy making dan policy executing.


Policy making adalah kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing adalah kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy making.



4. Fungsi Negara Menurut Moh. Kusnardi

Menurut Moh. Kusnardi, yang merupakan seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu
  1. Melaksanakan penertiban atau law and order
  2. Menghendaki kesejahteraan

Fungsi negara menurut Moh. Kusnardi, menjelaskan bahwa negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.



4. Fungsi Negara Menurut Charles E. Meriam

Menurut Charles E. Meriam, seorang ahli politik asal Amerika, terdapat lima fungsi negara, yaitu
  1. Keamanan ekstrem
  2. Ketertiban intern
  3. Keadilan
  4. Kesejahteraan umum
  5. Kebebasan