Mengenal Bentuk Negara

Table of Contents

Mungkin kalian pernah dengar, dalam ilmu ketatanegaraan dikenal adanya istilah bentuk negara dan bentuk kenegaraan.


Sekilas bentuk negara dan bentuk kenegaraan terdengar sama. Namun, pada kenyataannya terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya.


Perbedaan bentuk negara dan bentuk kenegaraan yang harus diketahui adalah sifat, dasar, dan hakikat ikatannya.


Jika sifat ikatannya erat, dasar ikatan adalah UUD, dan tidak mudah lepas, bentuk gabungan atau kerja sama seperti itu termasuk dalam bentuk negara.


Jika sifat ikatannya tidak erat, dasar ikatannya berbentuk perjanjian, dan karena hakikat ikatannya lemah, serta mudah lepas, gabungan atau kerja sama tersebut termasuk dalam bentuk kenegaraan.


Pada artikel kali ini kita hanya akan melihat tentang bentuk negara saja. Sedangkan bentuk kenegaraan akan dibahas pada artikel berikutnya.



Bentuk Negara

Bentuk-bentuk negara yang kita kenal saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu
  1. Konfederasi
  2. Kesatuan
  3. Federal

Meskipun terdapat tiga bentuk negara. Namun, bentuk negara konfederasi jarang diterapkan di dalam bentuk-bentuk negara pada masa kini.


Berikut ini kita akan membahas tentang ketiga bentuk negara ini.



1. Negara Konfederasi

Konfederasi artinya negara yang terdiri atas persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan ini di antaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam konfederasi tersebut.


Pada tahun 1963, Negara Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.


Malaysia dan Singapura mendirikan konfederasi dikarenakan alasan pertahanan. Dalam konfederasi tersebut, aturan-aturan di dalamnya hanya memberi dampak pada tiap-tiap pemerintah, dan tidak mempengaruhi warga negara. Ini berarti, meskipun terikat dalam perjanjian pemerintah tetap berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara lainnya di dalam konfederasi.


Menurut Miriam Budiardjo, konfederasi pada dasarnya bukanlah negara, meski ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional.


Keanggotaan suatu negara ke dalam suatu konfederasi tidak menghilangkan ataupun mengurangi kedaulatan setiap negara yang menjadi anggota konfederasi.


1

Pada gambar di atas terdapat garis putus-putus yang melambangkan rantai komando dari konfederasi menuju pemerintah negara A, B, dan C. Garis-garis ini menunjukkan hirarki yang kurang tegas antara kedua negara tersebut.


Misalnya, garis komando hanya beranjak dari konfederasi menuju pemerintah negara A, negara B, dan negara C, tetapi tidak pada warga negara di ketiga negara.


Garis komando langsung terhadap warga negara pada tiap negara dilakukan oleh pemerintah masing-masing.

Kesediaan pemerintah ketiga negara berdaulat untuk bergabung dalam konfederasi disebabkan oleh motivasi sukarela daripada kewajiban.


Pengaruh konfederasi terhadap ketiga negara berdaulat hanya bersifat kecil. Mengenai lingkaran yang melingkupi tiap pemerintah dan negara bagian mengindikasikan kedaulatan yang tetap ada di tiap negara anggota konfederasi.



2. Kesatuan

Pada negara kesatuan pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari.


Tidak terdapat bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan oleh konstitusi kepada satuan pemerintahan yang lebih kecil dalam hal ini pada daerah atau provinsi.


Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat atau nasional bisa melimpahkan banyak tugas atau wewenang kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Meski begitu, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat, bukan diatur di dalam konstitusi. Pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.


Pemerintah pusat memiliki wewenang dalam menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi. Hal ini selanjutnya disebut sebagai desentralisasi. Meskipun begitu, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Dengan begitu, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada pemerintah pusat.


Miriam Budiardjo menulis bahwa yang menjadi hakikat negara kesatuan adalah kedaulatannya tidak terbagi dan tidak dibatasi. Hal ini dijamin di dalam konstitusi.


Meski daerah diberi kewenangan dalam mengatur sendiri wilayahnya, bukan berarti pemerintah daerah tersebut berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat.


Salah satu keuntungan dari negara kesatuan adalah terdapat keseragaman undang-undang. Aturan yang membahas tentang nasib daerah secara seluruhnya dibuat oleh parlemen pusat. Meski begitu, penanganan setiap masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan karena harus menunggu instruksi dari pusat.


2

Dari gambar di atas, kita dapat melihat bahwa ada sebagian kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Melalui kewenangan itu pemerintah daerah mengatur penduduk yang ada di dalam wilayahnya.


Pengaturan pemerintah daerah terhadap penduduk di wilayahnya lebih bersifat ke arah instruksi dari pusat dibanding improvisasi dan inovasi pemerintah daerah itu sendiri.


Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat secara langsung mengatur tiap penduduk yang ada di setiap daerah. Seperti, pemerintah pusat memiliki wewenang dalam menarik pajak dari penduduk daerah, mengatur kepolisian daerah, mengatur badan pengadilan, membuat kurikulum pendidikan yang bersifat nasional, me-relay stasiun televisi dan radio pemerintah ke seluruh daerah, bahkan menunjuk gubernur kepala daerah.



Ciri-ciri Bentuk Negara Kesatuan

Secara umum bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
  2. Negara hanya mempunyai satu Undang Undang Dasar (UUD), satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
  3. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan.

Contoh negara kesatuan, adalah negara Indonesia, Filipina, Belanda, Jepang, dan Italia.


3. Federasi

Negara federasi memiliki karakteristik adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya seperti negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah.


Pembagian kekuasaan pada negara federasi dicantumkan ke dalam konstitusi atau undang-undang dasar.


Sistem pemerintahan federasi sangat sesuai untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis yang luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.


Hirarki negara federasi dapat dijelaskan seperti gambar berikut ini.


3

Dalam negara federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah federal, dan bukan milik negara-negara bagian. Meskipun begitu, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar daripada pemerintah daerah di negara kesatuan.


Wewenang negara bagian di negara federasi telah tercantum secara rinci dalam konstitusi federal. Seperti, mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan langsung dengan negara luar.


Meskipun negara bagian memiliki wewenang konstitusi yang lebih besar dibanding negara kesatuan, kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah federal seperti dengan monopoli hak untuk mengatur angkatan bersenjata, mencetak mata uang, dan melakukan politik luar negeri atau hubungan diplomatik.


Kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar di dalam negara federasi tetap menjadi hak pemerintah federal dan bukan negara-negara bagian.


Ciri-ciri Bentuk Negara Federasi

Ciri-ciri negara federasi adalah sebagai berikut.
  1. Setiap negara bagian memiliki status tidak berdaulat, meski begitu kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian.
  2. Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
  3. Pemerintah pusat mendapatkan kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
  4. Setiap negara bagian memiliki wewenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
  5. Kepala negara memiliki hak veto atau hak untuk pembatalan keputusan yang diajukan oleh parlemen seperti senat dan kongres.

Contoh negara federasi adalah Amerika Serikat, Australia, India, Jerman, Brasil, dan Malaysia.