Tujuan Negara Menurut Ahli Kenegaraan dan Teori Tujuan Negara

Table of Contents

Tujuan Negara dan Pentingnya Mengetahui Tujuan Negara

Tujuan negara secara umum adalah untuk menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.


Tujuan negara sendiri merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.


Tujuan dari tiap-tiap negara dapat berbeda-beda, bergantung pada tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.


Dengan mengetahui tujuan negara, kita dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.



Tujuan Negara Menurut Ahli Kenegaraan

Beberapa pendapat tentang tujuan negara pernah dikemukakan oleh ahli kenegaraan, yang menyatakan sebagai berikut.
  1. Tujuan negara untuk menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
  2. Tujuan negara untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
  3. Tujuan negara untuk mencapai penghidupan serta kehidupan yang aman, tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya didasari oleh kekuasaan Tuhan.
  4. Tujuan negara untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.
  5. Tujuan negara untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia.


Teori-teori Yang Menyatakan Tujuan Negara

Tujuan negara juga dapat ditinjau berdasarkan beberapa teori atau ajaran, yaitu sebagai berikut.



1. Teori negara kesejahteraan

Menurut teori negara kesejahteraan, dikatakan bahwa tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya.


Teori negara kesejahteraan dikemukakan oleh Kranenburg.



2. Teori perdamaian dunia

Teori perdamaian dunia dikemukakan oleh ahli kenegaraan asal Italia, bernama Dante Alleghieri.


Pada teori perdamaian dunia, dikatakan bahwa tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.



3. Teori kedaulatan hukum

Menurut teori kedaulatan hukum, dikatakan bahwa negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara.


Dalam negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan.


Teori kedaulatan hukum dikemukakan oleh Krabbe.



4. Teori kekuasaan negara

Menurut teori kekuasaan negara, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.


Teori kekuasaan negara dikemukakan oleh Lord Shang Yang, yang merupakan seorang ahli filsafat politik asal Cina.



5. Teori jaminan atas hak dan kebebasan

Menurut teori jaminan atas hak dan kebebasan, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara.


Disini, peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya.


Penganut teori jaminan atas hak dan kebebasan adalah Immanuel Kant, yang merupakan seorang filsuf asal Jerman.