Mengenal Bentuk Kenegaraan

Table of Contents

Bentuk Kengeraan

Setelah sebelumnya mengenal tentang bentuk negara. Kali ini kita akan melihat tentang bentuk kenegaraan.


Terdapat banyak ikatan kenegaraan atau bentuk kenegaraan yang ada di dunia saat ini, akan tetapi ikatan kenegaraan yang akan dijelaskan ini hanya beberapa di antaranya, yaitu dominion, koloni, mandat, protektorat, trustee, dan uni.



1. Dominion

Bentuk kenegaraan Dominion hanya terdapat di dalam lingkungan kerajaan Inggris.


Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui raja atau ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka.


Tiap-tiap dominion memiliki kedaulatan penuh atas negaranya. Oleh karena itu, tiap-tiap dominion dapat menjalankan politik luar negerinya sendiri. Seperti negara-negara yang tergabung dalam suatu perserikatan bernama The British Commonwealth of Nations atau Negara-negara Persemakmuran.


Tidak semua negara bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth, hal ini dikarenakan keanggotaannya bersifat sukarela.


Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan asas kerja sama antar anggota dalam bidang ekonomi, perdagangan dan beberapa negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan.


India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion. Akan tetapi, karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik atau kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya.


Persemakmuran yang dikenal dengan nama Commonwealth of Nations memiliki anggota-anggota antara lain sebagai berikut
  1. Inggris
  2. Afrika Selatan
  3. Kanada
  4. Australia
  5. Selandia Baru
  6. India
  7. Malaysia

Di sebagian negara yang telah disebutkan di atas, raja atau ratu Inggris diwakili oleh seorang gubernur jenderal.


Di ibu kota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.



2. Koloni atau Jajahan

Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain.


Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua hal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Oleh karena terjajah, daerah atau negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri.


Saat ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya. Contohnya, negara Indonesia selama 350 tahun menjadi koloni Belanda.



3. Mandat

Mandat adalah suatu negara yang dahulu pernah menjadi jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara yang menang serta masih dalam pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.


Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Seperti
  1. Syria, Lebanon, dan Palestina, merupakan daerah Mandat A
  2. Togo dan Kamerun, merupakan daerah Mandat B
  3. Afrika Barat Daya, merupakan daerah Mandat C


4. Protektorat

Protektorat adalah negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang lebih kuat. Dalam hal ini negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, hubungan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara yang melindunginya.


Contoh Protektorat adalah negara Monaco dan Tunisia merupakan protektorat dari negara Prancis.



Macam-macam Ikatan Kenegaraan Protektorat

Ikatan kenegaraan protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu protektorat internasional dan protektorat koloni.



1. Protektorat internasional

Protektorat internasional adalah protektorat yang tetap memperhatikan ketentuan hukum internasional. Urusan dalam dan luar negeri serta pertahanan keamanan negara yang dilindungi, tidak banyak tergantung pada negara yang melindunginya.


Contoh protektorat internasional adalah, negara Mesir pada masa protektorat Turki tahun 1917, Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890), dan Albania tahun 1936 pada masa protektorat Italia.



2. Protektorat koloni

Protektorat koloni adalah protektorat yang mengharuskan negara yang dilindungi menyerahkan segala urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan keamanannya kepada pemerintah yang melindunginya.


Negara protektorat koloni tidak menjadi subjek hukum internasional.


Contoh protektorat koloni adalah, Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.



5. Trustee (Perwalian)

Negara perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB.


Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.


Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.


Perwalian berlaku terhadap komponen-komponen berikut ini.
  1. Wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I.
  2. Wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II.
  3. Wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.

Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri.


Contoh wilayah perwalian adalah, negara Papua Nugini bekas jajahan Jepang, berada di bawah naungan PBB hingga tahun 1975 dan Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.



6. Uni

Bentuk kenegaraan uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, serta memiliki seorang kepala negara yang sama.


Pada umumnya uni dibedakan menjadi dua macam yaitu uni riil atau uni nyata dan Uni personal



1. Uni riil (uni nyata)

Uni rill atau uni nyata adalah dua negara berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dipimpin oleh satu raja kemudian membentuk alat perlengkapan uni untuk mengatur kepentingan bersama.


Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.


Contoh negara yang termasuk dalam uni rill atau uni nyata adalah, Uni Austria dan Hongaria pada tahun 1867–1919 dan Uni Indonesia-Belanda pada tahun 1949.



b. Uni personal

Uni personal adalah suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.


Contoh uni personal adalah negara Belgia, Nederland, dan Luksemburg (Beneluks) tergabung dalam Uni personal pada tahun 1839–1890, SwediaNorwegia (1814–1905), dan Inggris-Skotlandia (1603–1707).


Ada juga uni yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama.


Tujuan Uni Ius Generalis adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri.


Contoh Uni Ius Generalis adalah Uni Indonesia-Belanda setelah Konferensi Meja Bundar.