Widget HTML #1

Pengertian dan Macam-macam Lembaga Suprastruktur Politik Lengkap Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya

Struktur Politik

Suprastruktur dan infrastruktur adalah unsur yang terkandung dalam struktur politik.


Apa itu struktur politik ?

Struktur politik adalah keseluruhan bagian atau komponen yang berupa lembaga-lembaga dalam suatu sistem politik yang bertugas untuk menjalankan fungsi atau tugas tertentu.


Pembentukan struktur politik terdiri atas suprastruktur dan infrastruktur yang bertujuan untuk memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat atau negara Indonesia.



Siapa Saja Yang Dimaksud Sebagai Suprastruktur Politik


Apa yang dimaksud Suprastruktur politik ?

Suprastruktur politik adalah struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara yang ada serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan lainnya.

Suprastruktur suatu negara dapat kita lihat dari undang-undang dasarnya dan peraturan perundangan lainnya.


Bagi negara Republik Indonesia, jika kita lihat berdasarkan UUD 1945, maka suprastruktur politik terdiri atas lembaga-lembaga negara seperti
  1. MPR
  2. DPR
  3. DPD
  4. Presiden dan Wakil Presiden
  5. Mahkamah Agung
  6. Mahkamah Konstitusi
  7. Komisi Yudisial


Kegiatan-Kegiatan Lembaga Suprastruktur Politik

Lembaga-lembaga suprastruktur politik memiliki tugas untuk menjalankan fungsi output yang meliputi kegiatan-kegiatan berikut.
  1. Rule Making atau Membuat Undang-Undang
    Rule making atau membuat undang-undang, merupakan fungsi yang dilaksanakan oleh lembaga perwakilan rakyat atau disebut lembaga legislatif.
    Lembaga perwakilan rakyat atau lembaga legislatif ini terdiri dari DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota, serta DPD sebagai lembaga yang mewakili aspirasi rakyat di daerah.
  2. Rule Aplication atau Melaksanakan Undang-Undang
    Rule aplication atau melaksanakan undang-undang, merupakan fungsi pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh badan legislatif. Badan pelaksana undang-undang ini meliputi pemerintahan pusat hingga pemerintahan daerah.
  3. Rule Adjudication atau Mengadili Pelaksanaan Undang-Undang
    Rule adjudication atau Mengadili Pelaksanaan Undang-Undang, merupakan fungsi yang dilaksanakan oleh badan peradilan yang meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Termasuk juga badan kehakiman yang ada sampai ke daerah, seperti pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan pengadilan tata usaha negara.

Selain melaksanakan tiga fungsi yang telah disebutkan di atas, lembaga suprastruktur juga melaksanakan fungsi kebijakan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan.



Macam-macam Lembaga Suprastruktur Politik

Berikut ini adalah lembaga-lembaga suprastruktur beserta penjelasan fungsi tugasnya.



a. Majelis Permusyawaratan Rakyat atau disingkat MPR

Setelah diamendemennya UUD 1945, kedudukan MPR menjadi sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. Susunan keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung melalui pemilu.


Fungsi MPR sebelum dan sesudah diamendemen UUD 1945 tetap sama, yaitu seperti berikut.
  1. MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif, hal ini untuk mencegah timbulnya kekuasaan pemerintah yang dapat menindas rakyat.
    Kekuasaan MPR tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
  2. Sebagai merupakan pemegang kekuasaan legislatif dalam menjalankan keinginan rakyat yang diinterpretasikan dalam undang-undang dan sebagai pembuat UUD.

Selain fungsi MPR yang telah disebutkan di atas, ada juga beberapa tugas dan wewenang MPR, yaitu sebagai berikut.
  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR
  3. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya
  4. Melantik wakil presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
  5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.
  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPR memiliki hak-hak meliputi sebagai berikut.
  1. Mengajukan usul perubahan undang-undang dasar
  2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
  3. Memilih dan dipilih
  4. Imunitas dikenal juga sebagai hak kekebalan hukum anggota MPR.
    Hak imunitas MPR meliputi hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat MPR dengan pemerintah dan rapat-rapat MPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  5. Protokoler adalah hak anggota MPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya

Tata cara penggunaan hak-hak MPR diatur dalam peraturan tata tertib MPR.

MPR selain mempunyai hak-hak yang telah disebutkan di atas, juga mempunyai kewajiban-kewajiban. Salah satu kewajiban dari MPR yang utama adalah melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.


Meskipun MPR memiliki peran sebagai wakil rakyat dan wakil daerah, namun MPR harus selalu mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan termasuk kepentingan partai, daerah, ras, dan suku.


MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun (5 tahun) di ibu kota negara. Sidang MPR yang dilakukan setiap lima tahun sekali dan disebut sebagai sidang umum.


MPR dapat bersidang lebih dari satu kali dalam lima tahun. Sidang ini dilakukan jika terjadi situasi-situasi yang mengharuskan sidang oleh MPR. Sidang jenis ini dinamakan sebagai sidang istimewa.



b. Dewan Perwakilan Rakyat atau disingkat DPR

DPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.


DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum atau pemilu, yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.


Anggota DPR periode 2009 sampai 2014 berjumlah 560 orang.


Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun (5 tahun), dan berakhir bersamaan dengan anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji.


DPR menjalankan tiga fungsi pokok yaitu fungsi
  1. Fungsi legislasi
  2. Fungsi anggaran
  3. Fungsi pengawasan


Tiga Fungsi DPR

Maksud dari tiga fungsi DPR yang disebutkan di atas adalah sebagai berikut.



1. Fungsi Legislasi atau Legislating

Fungsi legislasi adalah fungsi yang paling dasar yang dimiliki oleh sebuah lembaga legislatif.


Fungsi legislasi bertujuan agar DPR dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang baik.


Kegiatan legislasi sering berkaitan dengan proses pembentukan sebuah undang-undang. Melalui DPR, aspirasi masyarakat ditampung dan kemudian dari kehendak rakyat tersebut diimplementasikan dalam undang-undang yang dianggap sebagai representasi rakyat banyak.



2. Fungsi Anggaran atau Budgeting

DPR selain berfungsi untuk membuat undang-undang juga dapat menyusun anggaran negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau sering disingkat RAPBN.


Dalam menyusun anggaran negara, DPR bekerja sama dengan presiden.


Anggaran dalam RAPBN disusun oleh DPR bersama presiden dan nantinya akan dijadikan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara.


Dalam susunan keanggotaan DPR sendiri terdapat panitia anggaran yang merupakan divisi khusus yang mengurusi anggaran negara.



3. Fungsi Pengawasan atau Controlling

DPR sebagai lembaga legislatif merupakan perwujudan representasi masyarakat yang mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan.


Umumnya, pemerintahan dilaksanakan oleh eksekutif. Dalam upaya melakukan pengawasan terhadap eksekutif, DPR memiliki memiliki wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi.


Pengawasan yang dilakukan oleh DPR terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau eksekutif.

Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang harus mendapatkan pengawasan. Karena jika sebuah lembaga negara tidak mendapatkan pengawasan, maka akan memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang.


DPR selain memiliki hak angket dan hak interpelasi juga memiliki hak menyatakan pendapat.



Maksud dari hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat

Maksud dari hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat adalah sebagai berikut.



1. Hak Angket

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.

2. Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden mengenai kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.



3. Hak Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis.


Disamping itu, hak menyatakan pendapat DPR juga berlaku pada kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya.


Hak menyatakan pendapat DPR juga dapat dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.



Tugas dan Wewenang DPR

Selain fungsi dan hak DPR yang telah disebutkan di atas, kalian juga perlu paham tentang tugas dan wewenang DPR.


Tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut.
  1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  2. Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undangundang, APBN, dan kebijakan pemerintah
  4. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  5. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan


c. Dewan Perwakilan Daerah atau disingkat DPD

Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah sebuah lembaga negara yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat untuk mewakili daerah.


Salah satu gagasan dari lahir atau terbentuknya DPD adalah untuk meningkatkan keikutsertaan daerah terhadap jalannya politik dan pengelolaan negara.


DPD dapat juga dipandang sebagai koreksi atau penyempurnaan sistem utusan daerah di MPR. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan.

DPD terdiri dari wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih berdasarkan proses pemilihan umum.


Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah anggota DPD TIDAK boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.


Peresmian keanggotaan DPD terjadi bersamaan dengan peresmian keanggotaan MPR yang ditetapkan satu naskah dalam keputusan presiden.


Nama-nama calon anggota DPD didasarkan pada hasil pemilihan umum, secara administrasi dilaporkan oleh KPU kepada presiden.


Anggota DPD sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPD.


Tata cara pengucapan sumpah atau janji DPD diatur dalam peraturan tata tertib DPD.

Masa jabatan DPD adalah lima tahun (5 tahun) dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.


Anggota DPD berdomisili di ibu kota negara Republik Indonesia.


DPD mempunyai tugas dan wewenang yang cukup banyak. Berikut ini adalah tugas dan wewenang DPD.
  1. Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah
  2. Mengusulkan rancangan undang-undang kepada DPR
  3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK, secara tertulis sebelum dilaksanakan pemilihan
  4. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  5. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah

DPD memiliki hak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan ikut membahas rancangan undang-undang. Disamping itu, anggota DPD juga berhak untuk menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, hak imunitas dan hak protokoler.


Hak imunitas DPD adalah hak kekebalan hukum anggota DPD.


Hak imunitas DPD memiliki pengertian bahwa hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPD dengan pemerintah dan rapat-rapat DPD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


hak protokoler adalah hak anggota DPD untuk mendapatkan penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.



d. Presiden

Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara dan juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan.


Sebagai kepala negara, presiden merupakan simbol resmi dari negara Indonesia di dunia.


Sebagai kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan eksekutif dalam upaya melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.


Dalam kedudukannya sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu bersama seorang wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet.


Menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Oleh karena itu, para menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR tapi bertanggung jawab kepada presiden.


Amendemen UUD 1945 memiliki pengaruh terhadap kedudukan presiden sebagai lembaga eksekutif. Contohnya seperti dengan adanya amendemen UUD 1945, maka presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR. Hal ini dikarenakan presiden bukan lagi mandataris MPR. Melainkan kedudukan presiden setara dengan MPR.


Perlu kalian ingat, bahwa dalam sistem pemerintahan Indonesia, presiden mempunyai dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai
  1. Kepala negara
  2. Kepala pemerintahan

Dalam setiap kedudukannya, presiden mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda-beda. Berikut ini adalah tugas dan wewenang presiden
  1. Presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas dan wewenang seperti berikut.
    1. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
    2. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
    3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan penyebab negara dalam keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang
    4. Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Disini, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR
    5. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA)
    6. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
    7. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang
  2. Presiden sebagai kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan sebagai berikut.
    1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
    2. Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
    3. Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi undang-undang (UU)
    4. Menetapkan peraturan pemerintah
    5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
    6. Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
    7. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui oleh DPR
    8. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
    9. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR

Pemilihan presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dalam satu pasangan dengan wakil presiden.


Calon presiden dan wakil presiden diusulkan melaui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya.


Presiden memegang jabatan selama lima tahun (5 tahun), dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.



e. Wakil Presiden

Pada hakikatnya dalam sistem pemerintahan di Indonesia terdapat satu jabatan presiden dan satu jabatan wakil presiden.


Presiden dan wakil presiden adalah satu lembaga atau institusi yang tidak dapat dipisahkan. Oleh sebab itu, presiden dan wakil presiden di Indonesia dipilih secara satu paket pemilihan.


Presiden dan wakil presiden tidak dapat dijatuhkan atau diberhentikan dengan alasan politik. Jika dapat diberhentikan karena alasan politik, maka kedua-duanya (presiden dan wakil presiden) harus berhenti secara bersama-sama. Jika ada alasan yang bersifat hukum atau pidana, sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam hukum pertanggungjawaban pidana pada pokoknya bersifat individu. Jadi, siapa saja di antara keduanya (presiden dan wakil presiden) yang bersalah secara hukum, atas dasar prinsip hukum dapat diberhentikan sesuai prosedur yang ditentukan dalam konstitusi.


Jika presiden berhenti atau diberhentikan, maka wakil presiden tidak secara otomatis ikut bersalah atau ikut diberhentikan. Tapi wakil presiden dapat tampil mengambil alih kursi kepresidenan.


Jika presiden berhenti karena meninggal dunia, maka dengan sendirinya wakil presiden akan tampil sebagai penggantinya. Wakil presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan dan kekuasaan sebagai pengganti presiden.


Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat dilaksanakan oleh beberapa alasan, seperti
  • Telah terjadi pelanggaran hukum, seperti berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela
  • Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/ atau wakil presiden


f. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, yang artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.


Undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman terletak pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan peradilan yang ditetapkan melalui undang-undang dengan tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili, serta menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.


Lingkungan kekuasaan kehakiman berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, terdiri atas:
  1. Peradilan Umum
  2. Peradilan Agama
  3. Peradilan Militer
  4. Peradilan Tata Usaha Negara

Mahkamah Agung merupakan peradilan tertinggi, dimana putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh badan peradilan lain, dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Ini sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, secara garis besar kekuasaan Mahkamah Agung mencakup dua hal, yaitu kekuasaan di dalam peradilan dan kekuasaan di luar peradilan.
  1. Kekuasaan Mahkamah Agung di dalam peradilan terdiri dari kekuasaan dalam hal-hal berikut ini.
    1. Mengukuhkan atau membatalkan putusan dan penetapan pengadilan lain dalam tingkat kasasi
    2. Meninjau kembali putusan-putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan
    3. Memutus sengketa tentang wewenang mengadili antara pengadilan-pengadilan di beberapa lingkungan peradilan
    4. Memberi putusan dalam tingkat banding atas segala keputusan wasit atau Pengadilan Arbiter, yaitu peradilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan yang diakui pemerintah
  2. Kekuasaan Mahkamah Agung di luar peradilan sebagai berikut.
    1. Melakukan pengawasan tertinggi atas jalannya pengadilan di bawahnya
    2. Melakukan pengawasan tertinggi atas para notaris dan pengacara
    3. Memberi nasihat kepada presiden dalam hal memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, atau pertimbangan-pertimbangan dan keterangan tentang soal yang berhubungan dengan hukum apabila hal itu diperlukan pemerintah
    4. Menguji sah tidaknya suatu peraturan yang lebih rendah dari undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi

Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung.


Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, dua wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.


Hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR dan kemudian mendapatkan persetujuan dan ditetapkan oleh presiden.


Pada dasarnya, Mahkamah Agung memiliki wewenang dalam mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan.



g. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi diatur pada pasal 24C UUD 1945 perubahan ketiga tanggal 10 November 2001 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.


Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga negara yang mempunyai kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan khususnya untuk menegakkan hukum dan keadilan.


Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.


Mahkamah Konstitusi terdiri atas sembilan orang (9 orang) anggota hakim konstituen dengan ketentuan pengajuannya sebagai berikut.
  1. Tiga orang diajukan oleh Mahkamah Agung
  2. Tiga orang diajukan oleh DPR
  3. Tiga orang diajukan oleh presiden

Keanggotaan Mahkamah Konstitusi tersebut ditetapkan oleh presiden. Sedangkan posisi ketua dan wakil ketua dipilih dari atau oleh hakim konstitusi.


Mahkamah Konstitusi mempunyai beberapa wewenang. Berikut ini adalah wewenang Mahkamah Konstitusi
  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu

Mahkamah Konstitusi juga berwenang memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.


Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wapres menurut UUD.


Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban untuk mengumpulkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka. Mahkamah Konstitusi ditetapkan melalui keputusan presiden.


Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah sekretariat jenderal dan kepaniteraan.


Sekretariat jenderal menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi, sedangkan kepaniteraan menjalankan tugas teknis administrasi yudisial.



h. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial adalah lembaga yang belum lama dibentuk di negara Indonesia. Komisi Yudisial diatur dalam pasal 24B UUD 1945 amendemen ketiga tanggal 10 November 2001.


Dalam pasal 24B UUD 1945 amendemen ketiga tanggal 10 November 2001 diatur tentang prosedur keanggotaan dari komisi, wewenang, susunan, kedudukan, dan keanggotaan.


Prosedur keanggotaan Komisi Yudisial adalah diangkat dan diberhentikan melalui presiden dan harus melalui persetujuan DPR. sifat dari lembaga Komisi Yudisial adalah mandiri.


Wewenang Komisi Yudisial meliputi hal-hal berikut.
  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
  2. Wewenang lain dalam upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran serta perilaku hakim

Komisi Yudisial adalah satu-satunya lembaga yang bisa mencalonkan hakim agung. Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.


Susunan Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota. Anggota Komisi ini adalah pejabat negara yang terdiri atas mantan hakim, praktisi atau pelaksana hukum, akademis atau pakar hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh presiden dan melalui atau dengan persetujuan dari DPR.