Widget HTML #1

Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional

Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional

Terdapat beberapa pendapat menurut para ahli tentang tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional. Berikut ini adalah pandangan beberapa tokoh tentang tahap pembuatan perjanjian internasional.



Cara Pembuatan Atau Pembentukan Perjanjian Internasional Menurut Mochtar Kusumaatmadja

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, terdapat dua cara pembentukan perjanjian internasional, yaitu sebagai berikut.
  1. Perjanjian internasional dibentuk melalui tiga tahap, yakni
    1. Tahap Perundingan
    2. Tahap Penandatanganan dan ratifikasi
  2. Perjanjian internasional dibentuk melalui dua tahap, yakni
    1. Tahap Perundingan
    2. Tahap Penandatanganan

Cara yang pertama biasanya diadakan untuk hal-hal penting yang memerlukan persetujuan DPR, sedangkan cara yang kedua digunakan untuk perjanjian yang tidak terlalu penting dan membutuhkan penyelesaian yang cepat.


Cara Pembuatan Atau Pembentukan Perjanjian Internasional Menurut Pierre Froymond

Menurut Pierre Froymond, terdapat dua prosedur pembuatan perjanjian internasional, yaitu sebagai berikut
  1. Prosedur normal atau klasik
    Prosedur normal atau klasik adalah prosedur yang mewajibkan adanya persetujuan parlemen, dengan melalui tahap-tahap
    1. Perundingan
    2. Penandatanganan
    3. Persetujuan parlemen
    4. Ratifikasi
  2. Prosedur yang disederhanakan
    Prosedur yang disederhanakan adalah prosedur yang tidak memerlukan persetujuan parlemen dan ratifikasi.
    Prosedur disini timbul karena pengaturan hubungan internasional memerlukan penyelesaian yang lebih cepat


Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional Menurut UU No.24 Tahun 2000

Dalam pasal 11 ayat (1) UUD 1945 dicantumkan bahwa presiden dengan persetujuan DPR memuat perjanjian dengan negara lain. Jika suatu perjanjian menimbulkan akibat yang luas serta mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau menghapuskan perubahan serta pembentukan undang-undang, perjanjian tersebut harus dilakukan dengan persetujuan DPR.


Kemudian pada pasal 4 UU No.24 tahun 2000 disebutkan bahwa pembuatan perjanjian internasional antara pemerintah RI dan negara lain dan organisasi internasional dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan dengan itikad baik.


Dalam pembuatan perjanjian internasional, pemerintah RI berpegang pada kepentingan nasional dan berdasarkan pada prinsip saling menguntungkan, persamaan kedudukan, serta memperhatikan baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional berdasarkan UU No.24 tahun 2000 adalah
  1. Penjajakan
  2. Perundingan
  3. Perumusan Naskah Perjanjian
  4. Penerimaan Naskah Perjanjian
  5. Penandatanganan
  6. Pengesahan Naskah Perjanjian

1. Penjajakan

Penjajakan merupakan tahap awal dalam pembuatan perjanjian internasional yang dilakukan oleh para pihak yang perunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.



2. Perundingan

Di tahap perundingan ini, akan dilakukan pembahasan terkait isi perjanjian serta masalah-masalah teknis yang disepakati dalam perjanjian internasional.


Dalam perjanjian bilateral perundingan dilakukan oleh kedua negara, sedangkan dalam perjanjian multilateral perundingan dilakukan melalui konferensi khusus atau dalam sidang organisasi internasional.


Penunjukan wakil suatu negara pada suatu perundingan adalah wewenang dari negara yang bersangkutan. Agar tidak ada pengatasnamaan negara secara tidak sah, maka hukum internasional menggunakan ketentuan akan surat kuasa penuh yang harus dimiliki oleh orang-orang yang mewakili suatu negara dalam suatu perundingan untuk mengadakan perjanjian internasional.


Berdasar hukum internasional ini, maka seseorang hanya dapat dianggap mewakili suatu negara secara sah dan dapat mengesahkan naskah suatu perjanjian internasional atas nama negara tersebut dan atau dapat mengesahkan suatu naskah suatu perjanjian internasional atas nama negara itu dan atau dapat mengikat negara itu pada perjanjian internasional Jika dia dapat menunjukkan surat kuasa penuh, kecuali semua peserta konferensi sudah menentukan bahwa surat kuasa penuh tidak dibutuhkan.


Keharusan menunjukkan surat kuasa penuh tidak berlaku bagi kepala negara, kepala pemerintahan dan menteri luar negeri.


Ketidakberlakuan ini dimungkinkan karena jabatannya dianggap sudah mewakili negaranya dengan sah dan dapat melakukan segala tindakan untuk mengikatkan negaranya pada suatu perjanjian internasional yang diadakan.


Kepala perwakilan diplomatik dan wakil suatu negara yang ditunjuk sebagai perwakilan suatu negara pada konferensi internasional adalah pejabat yang tidak perlu memerhatikan surat kuasa penuh.



3. Perumusan Naskah Perjanjian

Pada tahap perumusan naskah perjanjian, rancangan suatu perjanjian internasional dirumuskan.



4. Penerimaan Naskah Perjanjian

Penerimaan naskah perjanjian adalah suatu tindakan untuk menyetujui garis-garis besar isi perjanjian.


Penerimaan perjanjian akan menghasilkan kerangka perjanjian, sebelum isi perjanjian dikemukakan dengan terperinci.


Di tahap ini sudah ada keterikatan antar peserta perundingan untuk tidak mengubah lagi kerangka perjanjian yang sudah ditetapkan.



5. Penandatanganan

Penandatanganan adalah tahap melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang sudah atau telah disepakati.


Penandatanganan perjanjian belum berarti bahwa perjanjian tersebut sudah mengikat para pihak. Perjanjian itu dapat mengikat negara peserta apabila sudah dilakukan pengesahan terhadap perjanjian tersebut.



6. Pengesahan Naskah Perjanjian

Pengesahan naskah perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi, penerimaan, aksesi, dan persetujuan.


Ratifikasi adalah pengesahan suatu perjanjian internasional oleh negara yang sudah menandatangani perjanjian tersebut berdasarkan konstitusi negara yang bersangkutan. Disini, meskipun delegasi dari negara yang bersangkutan sudah menandatangani perjanjian tersebut, tetapi negara yang diwakili-nya tidak secara otomatis terikat pada perjanjian itu.


Negara baru terikat pada sebuah perjanjian jika naskah perjanjian itu diratifikasi.


Dasar adanya pembenaran ratifikasi adalah karena negara berhak untuk meninjau kembali hasil perundingan perutusannya sebelum menerima kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian internasional yang bersangkutan dan bahwa negara perlu mengadakan penyesuaian hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan.


Hukum internasional tidak diwajibkan untuk negara yang perutusan-nya telah menandatangani hasil perundingan, menurut hukum maupun moral, untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Tidak adanya kewajiban ini karena negara adalah suatu pihak yang berdaulat.


Aksesi, merupakan pernyataan bahwa negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian tidak turut menandatangani naskah perjanjian tersebut.


Penerimaan dan persetujuan, adalah pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara peserta terhadap perjanjian internasional.



Pengesahan Perjanjian Internasional Di Indonesia

Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah Indonesia dilakukan dengan undang-undang keputusan presiden.


Pengesahan melalui undang-undang dilakukan apabila suatu perjanjian internasional berkenaan dengan
  1. Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara
  2. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI
  3. Kedaulatan negara
  4. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup
  5. Pembentukan kaidah hukum baru
  6. Pinjaman atau hibah luar negeri

Setiap warga negara yang berdaulat memiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional, tetapi dalam negara federal, negara bagian tidak memiliki wewenang mengadakan perjanjian internasional, kecuali jika diberikan wewenang oleh konstitusi negara federal.



Pola Isi Struktur Perjanjian Internasional

Pada umumnya pola isi struktur perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
  1. Judul
  2. Preambul atau pembukaan
  3. Klausul formal
  4. Pembuktian formal
  5. Tanda tangan delegasi


1. Judul

Dalam judul suatu perjanjian internasional dimuat
  1. Nama convention
  2. Treaty
  3. Materi pokoknya, seperti hubungan diplomatik dan konsuler dan biasa pula disebut nama tempat dilangsungkannya penandatanganan


2. Preambul atau pembukaan

Preambul adalah bagian pokok yang memuat antara lain
  1. Nama para pihak
  2. Tujuan dibuatnya perjanjian dasar atau alasan para pihak mengadakan perjanjian
  3. Nama dan identitas utusan yang berkuasa penuh


3. Klausul

Klausul substatif adalah materi pokok perjanjian yang terdiri atas pasal-pasal yang merupakan bagian terpenting karena merupakan hukum positif bagi perjanjian internasional.


Klausul formal, bersifat teknis dan mengatur tanggal perjanjian, mulai dari
  1. Berlakunya perjanjian
  2. Jangka waktu berlakunya perjanjian
  3. Ketentuan berakhirnya perjanjian
  4. Bahasa yang dipakai
  5. Penyelesaian sengketa
  6. Revisi perjanjian


4. Pembuktian formal

Pembuktian formal merupakan bagian pembenaran penandatanganan.

Suatu traktat dapat berakhir dikarenakan beberapa hal sebagai berikut.
  1. Tindakan peserta yang disebabkan oleh
    1. Kesepakatan para pihak untuk mengakhiri traktat
    2. Pengunduran diri salah satu pihak sesuai dengan ketentuan dalam klausul
  2. Hukum yang disebabkan oleh
    1. Salah satu pihak dalam traktat mengalami perang
    2. Pada saat traktat berlaku terdapat perubahan yang berpengaruh dengan isi traktat
    3. Traktat yang diadakan dalam jangka waktu tertentu dapat berakhir pada waktu yang ditentukan dalam perjanjian itu

Ketentuan perjanjian internasional yang baru bisa saja bertentangan dengan ketentuan perjanjian internasional yang lama. Jika timbul permasalahan ketentuan hukum internasional seperti ini, maka penyelesaian permasalahan tersebut pada prinsip-nya harus tunduk pada prinsip bahwa ketentuan hukum yang ditetapkan belakangan lebih diutamakan dibanding ketentuan hukum yang ditetapkan sebelumnya, kecuali ketentuan hukum yang ditetapkan sebelumnya melarang ditetapkannya ketentuan yang ditetapkan belakangan.

Referensi:
S. Rini dan Dyah Hartati. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan SMA 2. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011