Mengenal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Awal Dibentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Berawal pada tanggal 1 Januari 1942 di Washington dimana telah ditandatangani oleh 26 negara demokratis untuk suatu pernyataan pengerahan segala tenaga untuk membinasakan kekuasaan negara totaliter.
Deklarasi tersebut termasuk dalam perjanjian militer, meski begitu dianggap sebagai pangkal pembentukan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) karena deklarasi inilah yang menjadi pangkal ikatan negara-negara yang menggantikan liga-liga bangsa yang terputus oleh pecahnya perang dunia II.
Pembentukan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) sebenarnya bermula dari deklarasi Moskow pada tanggal 1 November 1943.
Pada deklarasi Moskow ini, menteri-menteri luar negeri negara Amerika Serikat, Cina, Inggris, serta Uni Sorviet memutuskan dalam waktu dekat akan dibentuk organisasi internasional.
Kemudian pada bulan September hingga Oktober tahun 1944 diadakan pembicaraan lebih lanjut tentang pembentukan organisasi internasional ini dengan dihadiri empat negara tersebut, dalam hal ini Amerika Serikat, Cina, Inggris, dan Uni Sorviet di Washington.
Pembicaraan ini disebut sebagai pembicaraan Dumbarton Doks sesuai dengan nama vila tempat pembicaraan tersebut dilakukan.
Kemudian pada tanggal 7 Oktober 1944 usulan kerangka perserikatan bangsa-bangsa diterbitkan dan dibicarakan lebih lanjut pada konferensi Yalta di bulan Februari 1945 oleh tiga kepala negara, yaitu Churchill, Roosevelt, dan Stalin.
Dalam konferensi Yalta ditetapkan putusan untuk mengadakan konferensi perserikatan bangsa-bangsa di San Fransisco mulai tanggal 25 April 1945, tetapi piagam perserikatan bangsa-bangsa itu baru ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1945.
Piagam perserikatan bangsa-bangsa baru mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah dipenuhinya jumlah ratifikasi negara yang dipersyaratkan.
Piagam perserikatan bangsa-bangsa ini juga melampirkan Statuta Mahkamah Internasional yang merupakan bagian integral dan piagam tersebut.
Asas dan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Piagam perserikatan bangsa-bangsa secara eksplisit menetapkan asas-asas yang melandasi kegiatan organisasi internasional tersebut dalam mencapai tujuan-nya.
Selain itu, piagam perserikatan bangsa-bangsa juga menetapkan secara eksplisit tujuan perserikatan bangsa-bangsa.
Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa Menurut Pasal 1 Piagam PBB
Pada pasal 1 Piagam PBB disebutkan beberapa tujuan PBB, yaitu- Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
- Mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan persoalan-persoalan internasional di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan
- Menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama
- Memajukan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan penghargaan atas asas-asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang tepat guna memperkokoh perdamaian dunia
Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa Menurut Preambul
Sedangkan tujuan perserikatan bangsa-bangsa menurut preambul piagam itu adalah sebagai berikut.- Menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang
- Memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusia, harkat dan derajat diri manusia dan persamaan hak bagi pria dan wanita, serta bagi semua bangsa baik besar maupun kecil
- Menciptakan keadaan yang memungkinkan terpeliharanya keadilan dan penghormatan kewajiban yang timbul dari perjanjian internasional dan sumber internasional lain
- Mendorong kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik
Tujuh Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa Menurut Pasal 2 Piagam PBB
Dalam pasal 2 piagam perserikatan bangsa-bangsa ditetapkan tujuh asas, yaitu sebagai berikut.- Asas persamaan kedaulatan
Yang dimaksud dengan asas persamaan kedaulatan adalah bahwa semua anggota sama-sama berdaulat dan sama-sama memiliki satu suara tanpa memperhitungkan luas dan kemajuan negaranya.
Pengecualian atas asas persamaan kedaulatan ini hanya berlaku dalam keanggotaan Dewan Keamanan yang menetapkan adanya hak veto yang dimiliki oleh lima negara anggota tetap. - Asas Pacta Sunt Servanda
Yang dimaksud dengan asas Pacta Sunt Servanda adalah bahwa negara anggota berkewajiban dengan itikad baik memenuhi kewajiban yang ditimbulkan dari piagam PBB. - Asas penyelesaian sengketa secara damai
Yang dimaksud dengan asas penyelesaian sengketa secara damai adalah bahwa negara anggota harus menjamin akan menyelesaikan sengketa yang terjadi antar dirinya dengan negara lain secara damai dan menggunakan cara-cara yang tidak mengancam perdamaian dan keamanan internasional serta keadilan. - Asas tidak menggunakan kekerasan
Yang dimaksud dengan asas tidak menggunakan kekerasan adalah bahwa negara anggota harus menjauhkan diri dari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara lain.
Asas tidak menggunakan kekerasan merupakan pelengkap dari asas ketiga di atas yang mendorong negara untuk menyelesaikan sengketanya secara damai. - Asas membantu perserikatan bangsa-bangsa
Yang dimaksud dengan asas membantu perserikatan bangsa-bangsa adalah bahwa negara anggota harus membantu perserikatan bangsa-bangsa dalam suatu tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan piagam dan tidak membantu negara yang dikenai tindakan pencegahan atau pemaksaan oleh perserikatan bangsa-bangsa. - Asas kepatuhan negara bukan anggota
Yang dimaksud dengan asas kepatuhan negara bukan anggota adalah bahwa negara anggota menjamin agar negara bukan anggota, apabila perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional, bertindak sesuai dengan asas-asas perserikatan bangsa-bangsa. - Asas tidak mencampuri yuridiksi domestik negara anggota
Yang dimaksud dengan asas tidak mencampuri yuridiksi domestik negara anggota adalah bahwa perserikatan bangsa-bangsa dilarang untuk mencampuri urusan yang pada hakikatnya merupakan urusan dalam negeri suatu negara.
Negara anggota tidak diharuskan untuk menyelesaikan urusan dalam negerinya sesuai dengan ketentuan piagam.
Asas ini juga dapat digunakan sebagai perisai, seperti apabila terdapat tuduhan adanya pelanggaran hak-hak asasi dalam suatu negara. Akan tetapi, berlakunya asas ini dibatasi oleh tindakan pemaksaan yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan sebagaimana diatur dalam Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Hal yang membahas tentang keanggotaan perserikatan bangsa-bangsa pada dasarnya diatur pada bab II pasal 3-6 piagam PBB. Berikut penjelasannya
Pasal 3 Piagam PBB
Pada Pasal 3 Piagam PBB dijelaskan tentang mengatur kedudukan anggota pemula atau anggota asli.
Yang dimaksud dengan anggota asli disini adalah negara-negara yang ikut serta dalam konferensi San Fransisco pada tanggal 25 April 1945 dan negara-negara yang telah lebih dahulu menandatangani Deklarasi Washington pada tanggal 11 Januari 1942.
Anggota asli pada saat itu (tanggal 11 Januari 1942) berjumlah 26 negara. Negara-negara itu adalah negara-negara yang telah menandatangani piagam dan meratifikasinya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 110 piagam PBB.
Anggota asli itu berjumlah 51 negara, yang terdiri atas satu negara dari benua Afrika, yaitu Afrika Selatan, empat negara dari benua Asia, yakni Cina, India, Iran, dan Thailand, dan negara-negara Barat.
Pasal 4 Piagam PBB
Penerimaan anggota-anggota baru diatur pada pasal 4 piagam PBB.
Pada Pasal 4 piagam PBB, ditetapkan bahwa untuk dapat diterima sebagai anggota, pemohon harus memenuhi lima syarat, yaitu bahwa pemohon adalah
- Merupakan suatu negara
- Negara cinta damai
- Menyetujui kewajiban-kewajiban yang ditetapkan piagam
- Mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan piagam
- Mau melaksanakan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan piagam
Penerimaan negara pemohon yang telah memenuhi persyaratan di atas ditetapkan oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.
Dalam praktiknya, perserikatan bangsa-bangsa juga mengenal kata observer yang artinya negara yang karena suatu alasan tidak dapat diterima atau tidak bersedia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang memperoleh sejumlah fasilitas pada sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa tanpa hak bicara aktif dan hak suara.
Beberapa contoh observer diantaranya adalah negara Swiss, Monaco, dan Vatikan.
Pasal 5 Piagam PBB
Pada pasal 5 Piagam PBB diatur bahwa negara anggota yang sedang dikenakan tindakan prevektif ataupun kekerasan dapat diskors atau dikenakan penangguhan dari penggunaan hak-hak dan hak-hak istimewanya dari keanggotaannya oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan. Terkait penggunaan hak-hak dan hak-hak istimewanya dapat dipulihkan kembali oleh Dewan Keamanan.
Pasal 6 Piagam PBB
Pada pasal 6 piagam PBB diatur mengenai negara-negara yang terus menerus melanggar asas-asas yang tercantum dalam piagam PBB dan negara itu dapat dikeluarkan dari organisasi oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan.
Badan atau Alat Perlengkapan PBB
Pada pasal 7 Piagam PBB disebutkan bahwa terdapat alat kelengkapan atau organisasi pokok PBB, diantaranya adalah sebagai berikut.- Majelis Umum atau General Assembly
- Dewan Keamanan atau Security Council
- Dewan Ekonomi dan Sosial atau Economic and Sosial Council
- Dewan Perwakilan atau Trusteeship Council
- Mahkamah Internasional atau International Court of Justice
- Sekretariat atau Secretariat
Penjelasan Alat Kelengkapan Atau Organisasi PBB
Penjelasan alat kelengkapan atau organisasi PBB akan dijelaskan di bawah ini.
1. Majelis Umum PBB
Majelis umum merupakan organ utama PBB yang anggotanya mencakup semua anggota PBB. Setiap anggota memiliki satu suara meskipun mengirimkan utusan sebanyak lima orang sebagai delegasi.
Majelis umum bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, yaitu mulai bulan September hingga bulan Desember. Selain sidang tahunan, Majelis umum juga mengadakan sidang khusus.
Kesepakatan atau resolusi yang dihasilkan pada sidang Majelis Umum PBB tidak mengikat negara anggota, karena hanya merupakan rekomendasi. Meski begitu, hasil kesepakatan tetap menunjukkan arah dan bobot pandangan dunia karena mencerminkan pandangan mayoritas negara di dunia.
Tugas utama Majelis Umum, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Tugas umum, terdiri dari wewenang untuk membicarakan
- Semua soal yang tercakup dalam piagam
- Semua soal yang berhubungan dengan tugas dan wewenang organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Memberikan rekomendasi mengenai semua soal kepada anggota Berserikatan Bangsa- Bangsa ataupun kepada Dewan Keamanan
- Tugas untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan Internasional
- Tugas prakarsa kemajuan kerja sama Internasional, seperti prakarsa untuk memajukan kerja sama internasional di bidang politik, sosial, hukum, budaya, pendidikan, kesehatan dan mewujudkan hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua orang tanpa pembedaan.
- Tugas untuk penerimaan dan penunjukan anggota, termasuk menunjuk anggota organ-organ PBB yang lain, seperti
- Anggota tidak tetap Dewan Keamanan
- Hakim Anggota Mahkamah Internasional
- Anggota Dewan Ekonomi dan Sosial
- Anggota Dewan Perwakilan
- Sekretaris Jendral PBB
- Anggota Komite
- Organ Subsider
- Tugas pengawasan terhadap kegiatan organ lain, seperti
- Menerima laporan
- Mempertimbangkan laporan yang diterima
- Memberi rekomendasi terhadap laporan tersebut
- Tugas menetapkan anggaran merupakan tugas penting majelis umum
- Tugas menetapkan anggaran juga ditetapkan oleh majelis umum
2. Dewan Keamanan PBB
Anggota keamanan terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap.
Anggota tetap Dewan Keamanan terdiri dari Amerika Serikat, Cina, Inggris, Prancis, dan Rusia.
Anggota tidak tetap Dewan Keamanan dipilih oleh Majelis Umum untuk jangka waktu dua tahun (2 Tahun). Untuk memilih anggota tidak tetap dewan keamanan perlu dipertimbangkan dua hal, yaitu bahwa
- Negara tersebut telah memberikan sumbangan untuk pemeliharaan perdamaian, keamanan internasional
- Letak geografi negara tersebut mewakili seluruh kawasan masyarakat internasional
Waktu sidang dewan keamanan berbeda dengan Majelis Umum. Majelis Umum bersidang selama satu kali setahun, sedangkan Dewan Keamanan bersidang setiap kali dibutuhkan. Selain itu, fungsi Dewan Keamanan dapat mengambil tindakan, sedangkan fungsi majelis umum memberikan rekomendasi.
Dewan Keamanan PBB terdiri atas 15 anggota yang dibedakan atas lima anggota tetap dan seluruh anggota tidak tetap.
Anggota tetap Dewan Keamanan masing-masing mempunyai hak veto, atau hak untuk menolak atau memblokir keputusan dewan meskipun ke-14 anggota Dewan yang lain menyetujui keputusan tersebut.
Dalam melaksanakan fungsinya Dewan Keamanan dapat mengambil tindakan pemaksaan yang dibedakan menjadi dua, yaitu
- Tindakan untuk tidak mengikutsertakan angkatan bersenjata, antara lain pemutusan hubungan ekonomi dan diplomatik
- Tindakan angkatan bersenjata di udara yang mencakup kegiatan-kegiatan menggunakan angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara
Berdasarkan ketentuan dalam Piagam PBB , semua negara wajib menerima keputusan Dewan Keamanan.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan ekonomi dan sosial merupakan badan PBB yang terdiri atas 54 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum. Tiap anggota diangkat untuk masa jabatan tiga tahun.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Ekonomi dan Sosial dilakukan setiap tahun pergantian sebanyak delapan belas anggota. Dewan ini mengadakan sidang untuk membahas, mengkaji, dan menyusun rekomendasi kepada Majelis Umum yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, masalah lingkungan hak asasi-asasi manusia.
Dewan Ekonomi dan Sosial memiliki wewenang, sebagai berikut
- Memberikan rekomendasi untuk meningkatkan penghormatan dan penghargaan atas hak-hak asasi manusia serta kebebasan dasar bagi semua orang
- Membuat studi atau laporan tentang masalah-masalah ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan internasional beserta hal-hal yang terkait merekomendasikan hal-hal itu kepada Majelis Umum, anggota perserikatan bangsa-bangsa, dan badan khusus yang bersangkutan
- Membantu majelis umum, dewan keamanan, badan khusus, dan negara anggota perserikatan bangsa-bangsa
- Mempersiapkan rancangan konvensi tentang masalah-masalah yang termasuk dalam lingkungan wewenangnya untuk diajukan kepada Majelis Umum
- Mengadakan pertemuan internasional mengenai hal-hal yang termasuk dalam kewenangannya
- Mengadakan konsultasi dengan organisasi non pemerintah yang berhubungan dengan hal-hal yang termasuk kewenangannya
- Mengadakan koordinasi kerja antarbadan khusus dan perserikatan bangsa-bangsa yang dituangkan dalam suatu perjanjian
4. Dewan Perwakilan
Dewan perwakilan adalah badan PBB yang bertugas menyelenggarakan pemerintah dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori wilayah perwakilan atau trust-territories.
Wilayah perwalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu sistem perwalian sebagai satu cara supaya negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut dan meningkatkan kemajuan wilayah tersebut menuju kemerdekaan.
Anggota dari Dewan Perwalian terdiri dari
- Negara yang menguasai daerah perwalian
- Anggota tetap Dewan Keamanan PBB
- Sejumlah anggota PBB yang ditunjuk oleh sidang umum PBB dengan masa kerja 3 tahun
Sistem perwalian diselenggarakan dalam rangka
- Menjamin penanganan terhadap persoalan-persoalan ekonomi, sosial, dan komersial di daerah perwalian dengan cara yang sama dan berlaku bagi semua anggota PBB
- Mendorong penghormatan hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan asasi pengakuan serta pengakuan atas saling ketergantungan semua orang yang ada di dunia
- Memajukan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan penduduk setempat agar mereka mampu untuk membangun pemerintahan sendiri, sesuai dengan hak untuk menentukan nasibnya sendiri
- Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
Berdasarkan ketentuan piagam Dewan Perwalian memiliki wenang untuk mempertimbangkan laporan penguasa wilayah perwalian, meneliti permohonan penduduk wilayah perwalian, serta secara berkala mengunjungi wilayah perwalian dan mengambil tindakan lain sesuai dengan perjanjian perwalian Putusan Dewan Perwalian ditetapkan berdasarkan hasil suara terbanyak dari anggota yang ikut serta atau hadir dan memberikan suaranya.
5. Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional adalah badan pengadilan internasional resmi dan bersifat tetap serta bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya.
Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan yang dimiliki, bukan atas dasar kewarganegaraan mereka.
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Tugas Mahkamah Internasional, adalah sebagai berikut
- Memberikan pendapat pada Majelis Umum tentang penyelesaian suatu sengketa
- Memeriksa persengketaan antaranggota negara
- Menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional
Terkait pihak yang dapat mengajukan masalah ke Mahkamah Internasional, adalah sebagai berikut.
- Semua negara yang menjadi pihak dalam Statuta Mahkamah dapat mengajukan masalah ke Mahkamah Internasional. Negara-negara tersebut dapat menyerahkan perkara apa saja kepada Mahkamah Internasional
- Negara-negara yang bukan pihak dalam Statuta Mahkamah dapat menyerahkan perkara-perkara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Keamanan kepada Mahkamah Internasional
- Dewan Keamanan PBB dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada Mahkamah Internasional. Persoalan-persoalan hukum tersebut, diantaranya seperti sengketa pembatasan, eksplorasi sumber daya alam, hak penangkapan ikan, dan sebagainya.
Mahkamah Internasional dapat memberikan nasihat hukum kepada
- Majelis Umum dan Dewan Keamanan atas permohonan kedua badan PBB tersebut
- Badan-badan khusus PBB yang telah mendapat wewenang dari Majelis Umum tentang persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka
6. Sekretaris
Berdasarkan pasal 97 piagam PBB, sekretaris PBB terdiri atas seorang sekretaris jendral dan pegawai-pegawai staf yang diperlukan oleh organisasi.
Sekretaris jendral adalah seorang yang diangkat oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan. Masa jabatan seorang sekretaris jendral adalah lima tahun (5 tahun) dan dapat dipilih kembali atau diperpanjang.
Sekretaris jendral bertugas sebagai kepala tata usaha perserikatan bangsa-bangsa, dan bertindak sebagai kepala tata usaha dalam setiap rapat Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, serta Dewan Perwalian.
Sekretaris Jendral memberikan laporan tahunan tentang kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Majelis Umum.
Anggota staf sekretariat diangkat oleh Sekretaris Jendral berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Umum. Sebagian anggota staf tersebut dipekerjakan tetap pada Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, dan organ lain PBB yang membutuhkannya.
Sekretaris Jendral dan anggota staf sekretariat adalah pejabat internasional. Di dalam menjalankan tugasnya mereka tidak meminta atau menerima petunjuk dari pemerintah atau kekuasaan mana pun di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Selain enam organ utama PBB di atas, masih ada beberapa organisasi internasional atau badan khusus di bawah naungan PBB, yaitu sebagai berikut.
- ILO atau Internasional Labour Organization
ILO atau Internasional Labour Organization adalah organisasi buruh sedunia - FAO atau Food and Agriculture Organization
FAO atau Food and Agriculture Organization adalah organisasi pangan dan pertanian - UNESCO atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization
UNESCO atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization adalah organisasi yang mengelola bidang pendidikan dan kebudayaan PBB - WHO atau World Health Organization
WHO atau World Health Organization adalah organisasi yang bertujuan mengusahakan tercapainya tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat - IDA atau Internasional Development Association
IDA atau Internasional Development Association adalah perhimpunan pembangunan internasional - IMF atau International Monetary Fund
IMF atau International Monetary Fund adalah organisasi yang mengurusi masalah dana moneter internasional - UNDP atau United Nations Development Programme
UNDP atau United Nations Development Programme adalah program pembangunan industri PBB - UNICEF atau United Nations International Children’s Emergency Fund
UNICEF atau United Nations International Children’s Emergency Fund adalah organisasi yang mengurusi masalah dana kesejahteraan anak-anak sedunia - UNRWA atau United Nations Relief and Work Agency
UNRWA atau United Nations Relief and Work Agency adalah badan bantuan dan kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah
S. Rini dan Dyah Hartati. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan SMA 2. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011
Artikel Terkait
- 1 Pengertian Perjanjian Internasional dan Sebutan Perjanjian Internasional
- 2 Macam-Macam Perjanjian Internasional
- 3 Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
- 4 Mengenal Tugas dan Kerja Perwakilan Negara di Luar Negeri
- 5 Mengenal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
- 6 Mengenal ASEAN atau Association of South East Asian Nations
- 7 Mengenal Konferensi Asia Afrika
- 8 Memanfaatkan Kerja Sama dan Perjanjian Internasional