Widget HTML #1

Macam-Macam Perjanjian Internasional

Macam-Macam Kriteria Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu berdasarkan
  1. Jumlah peserta
  2. Strukturnya
  3. Cara berlakunya
  4. Instrumennya


Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Peserta

Yang dimaksud dengan perjanjian internasional berdasarkan jumlah pesertanya adalah jumlah negara yang ikut serta dan mengikatkan diri pada perjanjian tersebut.


Perjanjian internasional berdasarkan jumlah pesertanya dapat dibedakan menjadi dua hal, yaitu perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral.



Perjanjian Bilateral

Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak.


Perjanjian bilateral bersifat tertutup. Ini berarti tidak ada kemungkinan pihak atau negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian.


Contoh perjanjian bilateral adalah perjanjian antara Republik Indonesia dan Filipina yang membahas tentang pemberantasan penyeludupan dan bajak laut. Atau perjanjian antara RI dan Republik Rakyat Cina pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan.



Perjanjian Multilateral

Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara dalam upaya mengatur kepentingan bersama negara-negara peserta perjanjian tersebut.


Contoh perjanjian multilateral adalah konvensi Genewa tahun 1949 yang membahas tentang perlindungan korban perang, konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik.



Perjanjian Internasional Berdasarkan Strukturnya

Perjanjian internasional berdasarkan strukturnya dapat dibedakan menjadi dua hal, yaitu treaty contrac dan law making treaty.
  1. Treaty Contract
    Treaty contract adalah perjanjian yang hanya memunculkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
    Contoh treaty contract adalah perjanjian ekstradisi Indonesia–Malaysia tahun 1974. Beberapa akibat yang timbul dari perjanjian treaty contract hanya mengikat Indonesia dan Malaysia.
  2. Law Making Treaty
    Law Making Treaty adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang dapat berlaku bagi semua bangsa di dunia.
    Contoh Law Making Treaty adalah konvensi hukum laut tahun 1958.


Perjanjian Internasional Berdasarkan Cara Berlakunya

Secara umum perjanjian internasional berdasarkan cara berlakunya dapat dibedakan menjadi dua hal yaitu Self-executing dan Non self executing.
  1. Self-executing
    Self-executing adalah perjanjian internasional yang langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta.
  2. Non self executing
    Non self executing adalah suatu perjanjian internasional yang bisa berlaku setelah dilakukannya perubahan undang-undang di negara peserta.


Perjanjian Internasional Berdasarkan Instrumennya

Perjanjian internasional berdasarkan instrumennya dapat dibedakan menjadi dua hal yaitu perjanjian internasional tertulis dan perjanjian internasional lisan.
  1. Perjanjian internasional tertulis
    Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian internasional yang dituang ke dalam instrumen-instrumen yang memiliki bentuk perjanjian tertulis dan formal.
    Yang termasuk dalam instrumen-instrumen tertulis adalah
    1. Treaty
    2. Convention
    3. Agreement
    4. Arrangement
    5. Charter
    6. Covenant
    7. Statute
    8. Constitution
    9. Protocol
    10. Declaration
  2. Perjanjian internasional lisan, adalah perjanjian internasional yang diekspresikan dengan menggunakan instrumen-instrumen yang tidak tertulis.


Jenis-jenis Perjanjian Internasional Tidak Tertulis

Jenis-jenis perjanjian internasional tidak tertulis, diantaranya adalah sebagai berikut.



1. Perjanjian Internasional Tak Tertulis

Perjanjian internasional tak tertulis adalah perjanjian internasional yang dilakukan secara lisan. Dengan kata lain, dalam perjanjian internasional tidak tertulis yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan.


Biasanya hal-hal ini bukanlah hal yang rumit, tetapi lebih ke materi umum atau hal yang bersifat teknis. Pengaturannya juga bersifat sederhana dan pada umumnya dibentuk secara bilateral.


Perjanjian internasional lisan disebut juga gentlemen agreements.


2. Deklamasi unilateral atau deklarasi sepihak

Deklamasi unilateral atau deklarasi sepihak, adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara yang bersangkutan dan ditujukan kepada negara lain.


Deklarasi unilateral dapat menimbulkan perjanjian apabila pernyataan tersebut mengandung maksud untuk berjanji.



3. Persetujuan diam-diam

Persetujuan diam-diam, sering disebut juga persetujuan tersimpul.


Perjanjian internasional diam-diam dibuat secara tidak tegas. Ini berarti, keberadaan perjanjian itu dapat diketahui hanya melalui penyimpulan suatu tingkah laku, baik aktif maupun pasif, dari suatu negara atau subjek hukum internasional lainnya.

Referensi:
S. Rini dan Dyah Hartati. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan SMA 2. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011