Widget HTML #1

Mengenal Konferensi Asia Afrika

Konferensi Asia Afrika atau KAA

Konferensi Asia Afrika dibentuk berdasarkan konferensi Colombo pada tanggal 28 April 1945 yang diikuti oleh lima negara, yaitu

  1. India
  2. Indonesia
  3. Burma
  4. Srilanka
  5. Pakistan

Setelah konferensi Colombo, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan Bogor.


Hasil dari pertemuan Bogor adalah penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika 1955.

Konferensi tingkat tinggi Asia Afrika 1955 ini dikoordinasikan oleh menteri luar negeri Indonesia, Roeslan Abdulgani, yang berlangsung antara 18 sampai 24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia.


Tujuan konferensi tingkat tinggi Asia Afrika adalah untuk mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia Afrika dan melawan kolonialisme atau neokolonialisme Amerika Serikat, Uni Soviet, dan negara-negara imperalis lainnya.


KTT tersebut dihadiri dari 29 negara

Konferensi Asia Afrika merefleksikan pandangan-nya tentang
  1. Tidak inginnya mereka atas kekuatan-kekuatan Barat dalam memengaruhi Asia pada masa perang dingin
  2. Kekhawatiran tentang ketegangan antara RRC dan Amerika Serikat
  3. Keinginan untuk membentangkan fondasi bagi hubungan damai antara RRC dengan mereka dan pihak Barat
  4. Penentangan terhadap kolonial Prancis di Aljazair
  5. Keinginan Indonesia dalam mempromosikan hak dalam pertentangan dengan Belanda mengenai Irian Barat

Hasil dari konferensi Konferensi Asia Afrika adalah Dasasila Bandung yang berisi pokok pikiran berikut.
  1. Menghormati hak-hak dasar manusia serta tujuan-tujuan dan asas-asas yang termuat dalam piagam PBB
  2. Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa
  3. Mengakui adanya persamaan antar semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa baik besar maupun kecil
  4. Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam urusan dalam negeri negara lain
  5. Menghormati hak setiap bangsa dalam upaya mempertahankan diri sendiri secara sendirian ataupun secara kolektif yang sesuai dengan piagam PBB
  6. Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar dan tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain
  7. Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi dan penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara
  8. Menyelesaikan segala bentuk perselisihan internasional dengan cara damai, seperti melalui perundingan, persetujuan, orbitrasi, ataupun penyelesaian masalah hukum menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan yang sesuai dengan piagam PBB
  9. Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama
  10. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban Internasional
Referensi:
S. Rini dan Dyah Hartati. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan SMA 2. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011