Pengertian Perjanjian Internasional dan Sebutan Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional tercipta dari usaha saling menghormati, berhubungan, bekerja sama, dan hidup berdampingan secara damai antarbangsa.
Berbicara tentang perjanjian Internasional, para ahli memberi definisi yang beragam mengenai perjanjian internasional ini. Berikut ini adalah beberapa pandangan ahli tentang hubungan Internasional.
Pengertian Hubungan Internasional Menurut G. Schwarzenberger (1967)
Menurut G. Schwarzenberger, perjanjian internasional adalah persetujuan antara para subjek hukum internasional yang memunculkan kewajiban-kewajiban yang sifat-nya mengikat dalam hukum internasional, bisa berupa bilateral maupun multilateral.
Pengertian Hubungan Internasional Menurut Oppenheim (1996)
Menurut Oppenheim, perjanjian internasional adalah sebuah persetujuan antarnegara, yang menciptakan hak serta kewajiban di antara para pihak.
Pengertian Hubungan Internasional Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982)
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan antara anggota masyarakat bangsa dan bertujuan mengakibatkan akibat hukum tertentu.
Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Peraturan Perundang-undangan
Berikut ini adalah pengertian perjanjian internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan- Konvensi Wina 1969
Berdasarkan Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh 2 negara atau lebih yang memiliki tujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. - Konvensi Wina 1986
Berdasarkan Konvensi Wina 1986, perjanjian internasional adalah persetujuan internasional yang diatur berdasarkan hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih, atau bisa juga antara satu atau lebih organisasi internasional. - UU No. 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
Berdasarkan UU No. 37 Tahun 1999 menyangkut hubungan luar negeri, dikatakan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk atau sebutan apapun yang diatur hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu/lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya. Perjanjian internasional menimbulkan hak serta kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik. - UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Menurut UU No. 24 Tahun 2000, dikatakan bahwa perjanjian internasional adalah suatu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat dengan cara tertulis dan menciptakan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Pengertian Perjanjian Internasional Secara Umum
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan hal sebagai berikut.- Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan kesepakatan atau persetujuan
- Subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional
- Objek perjanjian internasional adalah tercakup semua kepentingan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat internasional
- Perjanjian internasional dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis
- Hukum yang mengatur perjanjian internasional adalah hukum internasional dan bukan merupakan hukum nasional
Istilah atau Sebutan Lain Perjanjian Internasional
Dalam kehidupan masyarakat internasional, perjanjian internasional mempunyai fungsi yang tak-dapat diabaikan.
Perjanjian internasional adalah sarana untuk pengembang kerja sama internasional secara damai. Beberapa sengketa internasional dapat juga terselesaikan dengan adanya perjanjian internasional.
Dalam praktik hubungan antarnegara, terdapat beberapa istilah yang sering digunakan untuk menyebut perjanjian internasional, seperti
- Treaty
- Konvensi
- Protokol
- Deklarasi
Istilah perjanjian internasional yang telah disebutkan di atas, masing-masing digunakan sesuai dengan petugas yang melaksanakan serta isi dari perjanjian internasional yang bersangkutan. Sebagai contoh, kata treaty digunakan untuk menyebut persetujuan resmi yang multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ dari suatu organisasi internasional. Untuk kata protokol digunakan untuk menyebut persetujuan yang isinya melengkapi suatu konvensi, sedangkan deklarasi seringkali digunakan dalam pengertian yang sama dengan treaty.
Pada hakikatnya hukum internasional tidak menuntut bentuk tertentu dari perjanjian internasional. Dalam hukum internasional isi dan substansi perjanjian internasional sifatnya lebih penting daripada bentuknya.
Referensi:
S. Rini dan Dyah Hartati. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan SMA 2. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011
Artikel Terkait
- 1 Pengertian Perjanjian Internasional dan Sebutan Perjanjian Internasional
- 2 Macam-Macam Perjanjian Internasional
- 3 Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
- 4 Mengenal Tugas dan Kerja Perwakilan Negara di Luar Negeri
- 5 Mengenal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
- 6 Mengenal ASEAN atau Association of South East Asian Nations
- 7 Mengenal Konferensi Asia Afrika
- 8 Memanfaatkan Kerja Sama dan Perjanjian Internasional