Widget HTML #1

Mengenal Tugas dan Kerja Perwakilan Negara di Luar Negeri

Perwakilan Negara di Luar Negeri

Kepala negara dan menteri luar negeri mempunyai kewenangan bertindak atas nama negara dalam melakukan hubungan internasional. Meski begitu, dalam praktiknya tidak mungkin keduanya melaksanakan sendiri kewenangan tersebut.


Untuk melakukan hubungan internasional kepala negara dan menteri luar negeri membentuk perwakilan. Seluruh kegiatan dalam hubungan antarbangsa pada hakikatnya merupakan diplomasi, baik usaha memelihara hubungan antarnegara.


Kegiatan diplomasi dilakukan oleh para diplomat, atau orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalam hubungan dengan negara lain.



Tugas dan Tanggung Jawab Diplomat Dalam Mencapai Tujuan Diplomasi

Para diplomat bertanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi, diantaranya sebagai berikut
  1. Melindungi para warganya sendiri di luar negeri
  2. Merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri
  3. Menyimpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna
  4. Membina, menjaga, serta menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara lainnya
  5. Menjaga supaya kepentingan negara sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional


Alat Perlengkapan Negara Yang Diberi Wewenang Melakukan Hubungan Internasional

Alat perlengkapan negara yang diberi wewenang untuk melakukan hubungan internasional, diantaranya adalah
  1. Departemen Luar Negeri
  2. Perwakilan Diplomatik
  3. Perwakilan Konsuler
  4. Misi Khusus
  5. Perwakilan pada Organisasi Internasional
  6. Perwakilan Nondiplomatik
  7. Hak Imunitet atau Kekebalan bagi Korps Diplomatik dan Konsuler


1. Departemen Luar Negeri

Departemen luar negeri adalah departemen yang bertanggung jawab terkait dengan hubungan suatu negara dengan negara lain dan organisasi internasional.


Departemen luar negeri mempunyai fungsi eksekutif, diantaranya yaitu mengimplementasikan politik luar negeri dan mengelola hubungan internasional.


Di kebanyakan negara, menteri luar negeri disebut dengan Minister of Foreign Affairs.



2. Perwakilan Diplomatik

Sebelum abad ke-17 perwakilan diplomatik bersifat temporer, tapi sejak abad-17 perwakilan diplomatik bersifat permanen.


Konvensi Wina tahun 1961 yang membahas tentang hubungan diplomatik merupakan perjanjian internasional yang mengatur hubungan diplomatik antarnegara.


Bagi hal-hal yang tidak diatur dalam Konvensi Wina tahun 1961, tetap berlaku hukum internasional kebiasaan.


Korps diplomatik yang terdapat di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik, yang dibagi dalam tiga golongan, yaitu
  1. Duta besar
    Duta besar seperti ambasador dan pronuntius, memimpin kedutaan besar, yang ditempatkan di negara yang dinilai penting atau mempunyai hubungan yang erat dengan yang menempatkan duta besar di negara pengirim.
    Duta besar memiliki kuasa penuh dan luar biasa sehingga dia dapat berhubungan dengan kepala negara dimana dia ditugaskan.
  2. Duta
    Duta memimpin kedutaan di negara yang derajat keeratan hubungan antara negara pengirim dan negara yang saling mengirimkan duta besar sama seperti duta besar.
    Seorang duta juga dapat berhubungan dengan kepala negara tempat dia ditugaskan.
  3. Kuasa usaha
    Kuasa usaha dikirim oleh negara pengirim kepada menteri luar negeri negara penerima melalui menteri luar negeri.
    Setiap kedutaan dilengkapi dengan tenaga-tenaga ahli yang disebut atase.
    atase ada bermacam-macam seperti atase perekonomian, atase militer, dan sebagainya. Selain itu, masih ada staf administrasi, staf teknik, dan staf pelayanan.
    Perwakilan diplomatik berkedudukan di ibu kota negara penerima atau di kota lain yang disediakan oleh negara penerima.


Prosedur Penunjukan dan Penerimaan Perwakilan Diplomatik

Prosedur penunjukan dan penerimaan perwakilan diplomatik antara lain sebagai berikut.
  1. Menteri luar negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan sebagai duta atau duta besar untuk diajukan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan.
  2. Jika presiden menyetujui, maka putusan disampaikan kembali kepada menteri luar negeri
  3. Menteri luar negeri memberitahukan kepada negara yang akan menerima untuk mendapatkan persetujuan dari negara penerima
  4. Negara penerima memberikan persetujuan atau tidak berdasarkan pada riwayat hidup calon dan pertimbangan lainnya yang dipandang perlu
  5. Setelah mendapatkan persetujuan, calon kemudian dilantik oleh presiden dan diberi surat kepercayaan
  6. Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima
  7. Penerima negara tersebut adalah perwakilan diplomatik

Duta besar dan duta diakreditasi oleh kepala negara, sedangkan kuasa usaha diakreditasi oleh menteri luar negeri.


Untuk melancarkan tugasnya, negara penerima memberi hak-hak istimewa, kekebalan, dan imunitasi. Sama pula, perwakilan asing harus menghormati hukum nasional negara penerima.



Tugas-Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik

Berikut ini tugas-tugas pokok perwakilan diplomatik antara lain adalah sebagai berikut.
  1. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
  2. Berunding dengan negara penerima
  3. Mengetahui menurut cara-cara yang sah keadaan-keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima, serta melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim
  4. Memajukan hubungan persahabatan di antara negara pengirim dan penerima, membangun hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah


Fungsi Perwakilan Diplomatik Dalam Melaksanakan Tugas Pokoknya

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, perwakilan diplomatik mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut.
  1. Perwakilan diplomat mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau organisasi
  2. Perwakilan diplomat melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara Republik Indonesia di negara penerima
  3. Perwakilan diplomat melaksanakan usaha peningkatan hubungan persahabatan dan melaksanakan perundingan antara negara Republik Indonesia dengan organisasi internasional serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan
  4. Perwakilan diplomat melaksanakan pengamatan, penilaian, dan penalaran
  5. Perwakilan diplomat menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Republik Indonesia yang berada di wilayah kerjanya
  6. Perwakilan diplomat menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, komunikasi, dan persandian
  7. Perwakilan diplomat melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomat


Hak-hak Istimewa Perwakilan Diplomatik Di Luar Negeri

Perwakilan diplomatik di luar negeri adalah orang asing di negara tersebut. Menurut hukum internasional sebagai orang asing dia harus tunduk pada yurisdiksi negara tersebut. Namun, sebagai perwakilan diplomatik dia memperoleh hak-hak istimewa.


Hak istimewa perwakilan diplomatik di luar negeri antara lain adalah
  1. Kekebalan terhadap yurisdiksi sipil dan kriminal negara penerima.
  2. Kebebasan terhadap semua pajak dan bea
  3. Tidak dapat diganggugugat-nya baik secara pribadi, bangunan arsip serta dokumen perutusan
  4. Kebebasan bergerak dan bepergian serta komunikasi


Hal-hal Yang Menyebabkan Akhir Perutusan Luar Negeri

Akhir perutusan diplomatik dapat terjadi karena hal-hal sebagai berikut
  1. Inisiatif negara pengirim
  2. Inisiatif negara penerima
  3. Telah diselesainya tujuan perutusan diplomatik


3. Perwakilan Konsuler

Konsul adalah petugas di wilayah negara lain, tetapi bukan petugas perwakilan diplomatik.


Konsul tidak melakukan hubungan resmi antarnegara. Konsul bertugas melindungi kepentingan komersial negara yang menunjukkannya.


Fungsi perwakilan konsuler secara terperinci diatur pada pasal 5 konvensi Wina tentang hubungan konsuler dan optimal protokol tahun 1963, antara lain adalah sebagai berikut.
  1. Melindungi di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hukum, di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  2. Memajukan pembangunan hubungan ekonomi, dagang, kebudayaan, serta ilmiah antarkedua negara
  3. Bertindak sebagai notaris, dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang sama. Selain itu melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administratif, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan dari negara penerima
  4. Mengeluarkan paspor serta dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim

Perwakilan konsuler bukanlah pelaksana politik negara pengirim. Dia tidak memiliki fungsi politik atau komunikasi konsul dengan negara penerima tidak langsung, tetapi melalui perwakilan diplomatik tidak secara otomatis memutuskan hubungan konsuler.



Prosedur Pengangkatan Konsul

Prosedur pengangkatan konsul antara lain adalah sebagai berikut.
  1. Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang yang akan diangkat menjadi konsul
  2. Penunjukan ini diberitahu kepada negara penerima dan disertai permintaan untuk mengeluarkan eksekutor. Hal ini dilakukan dengan mengirimkan komisi konsuler melalui saluran diplomatik
  3. Apabila negara penerima menyetujui penunjukan itu, maka negara penerima akan mengeluarkan eksekutor konsuler sebagai permulaan tugas konsul.
    Apabila kemudian tindakan konsul tidak memuaskan bagi negara penerima, negara penerima dapat memberitahukan kepada negara pengirim bahwa konsul yang bersangkutan tidak bisa diterima lagi. Dan negara pengirim harus memanggil konsul tersebut pulang.
    Jika tidak memanggil pulang, maka negara penerimaan akan mencabut eksekutor konsulernya atau tidak mengakuinya lagi sebagai konsul.


Hak Istimewa Yang Dimiliki Konsul

Hak istimewa yang dimiliki konsul, antara lain
  1. Bebas dari biaya pengadilan
  2. Bebas untuk mengadakan komunikasi dengan warga negara di negara penerima
  3. Kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsul
  4. Perlindungan keselamatan diri konsul
  5. Jika terdapat tuntutan tindak pidana, maka akan ditunda sampai eksekuator konsulernya dicabut, atau sudah ditunjuk penggantinya


Kantor-kantor Konsulat Tempat Bekerjanya Korps Perwakilan

Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan, diantaranya adalah
  1. Kantor konsulat jenderal atau consulate general
  2. Kantor konsulat
  3. Kantor wakil konsulat
  4. Kantor perwakilan konsuler


Golongan Kepala Kantor Konsuler

Golongan kepala kantor konsuler itu adalah sebagai berikut.
  1. Konsul Jenderal
    Konsul jenderal menjadi kepala kantor konsulat jenderal yang dapat membawahkan beberapa konsuler
  2. Konsul
    Konsul menjadi kepala kantor konsulat yang membawahkan satu daerah kekonsulan.
    Seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal
  3. Konsul Muda
    Konsul muda menjadi kepala kantor wakil konsulat yang ada dalam satu daerah kekonsulatan.
    Konsul muda dapat diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
  4. Agen Konsul
    Agen Konsul diangkat oleh konsul jenderal atau konsul dan ditugaskan dalam beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan
  5. Pejabat Konsuler
    Pada umumnya pejabat konsuler tidak berhak melakukan tugas diplomatik di negara tempat dia bertugas.
    Pejabat konsuler hanya dapat melakukan tugas diplomatik jika negara-nya tidak memiliki perwakilan diplomatik dan juga tidak diwakili oleh perwakilan diplomatik negara ketiga di negara penerima. Namun, untuk melakukan perbuatan diplomatik ini diperlukan persetujuan negara penerima terlebih dahulu


Penyebab Berakhirnya Tugas Konsuler

Berakhirnya tugas konsuler dapat terjadi karena
  1. Tugas pejabat konsuler tersebut telah selesai
  2. Negara penerima tidak menganggap lagi pejabat konsuler sebagai anggota dari kantor konsulat
  3. Negara penerima menarik kembali eksekuator yang telah diberikannya


4. Misi Khusus

Misi khusus merupakan misi sementara yang mewakili negara-nya untuk dikirim ke negara lain atas dasar persetujuan dan memiliki tujuan untuk membicarakan masalah khusus guna melaksanakan tugas khusus yang sifatnya tidak permanen.


Pengiriman misi khusus mendapat persetujuan negara penerima. Pengiriman ini menggunakan saluran diplomatik atau saluran lain yang disetujui bersama antara negara pengirim dan negara penerima.


Pengiriman misi khusus tidak bergantung pada ada atau belum ada hubungan diplomatik ataupun konsuler. Berdasarkan persetujuan bersama, maka pertemuan misi khusus dapat dilakukan di negara ketiga. Negara penerima hanya menyelenggarakan keperluan untuk melaksanakan misi khusus tersebut.



Hak-hak Yang Dimiliki Misi Khusus

Hak-hak yang dimiliki oleh misi khusus, diantaranya adalah sebagai berikut.
  1. Arsip dan dokumen misi khusus kapan pun dan di mana pun bersifat kebal
  2. Misi khusus memperoleh kebebasan bergerak serta berkomunikasi
  3. Gedung misi khusus memperoleh pengecualian akan pajak
  4. Anggota komisi khusus mendapat kekebalan personal dan mendapatkan pengecualian terhadap yurisdiksi kriminal, sipil, serta administrasi
  5. Anggota komisi khusus dikecualikan dari semua pungutan pajak dan bea cukai berkewajiban untuk menghormati hukum dan peraturan negara penerima tidak mencampuri urusan domestik negara penerima dan tidak melakukan aktivitas profesi dan dagang


5. Perwakilan pada Organisasi Internasional

Perwakilan pada Organisasi Internasional dapat kita bedakan menjadi perwakilan tetap atau bagi negara anggota dan perwakilan peninjauan tetap atau bagi bukan para anggota.


Dalam pemberian fasilitas, tempat akomodasi serta hak istimewa kekebalan, atau imunitas yang dimiliki perwakilan organisasi internasional sama dengan yang diberikan kepada misi khusus.


Kepala perwakilan atau anggota perwakilan ini tidak boleh melakukan aktivitas profesional ataupun komersial di negara tuan rumah.



6. Perwakilan Nondiplomatik

Dalam hubungan internasional negara juga menugaskan petugas dan perwakilan negara yang tidak berkedudukan sebagai perutusan diplomatik dan perwakilan konsuler, seperti komisionaris perdagangan.


Pengaturan perwakilan ini belum diatur secara umum dalam perjanjian internasional. Kedudukan dan hak-hak istimewa perwakilan ini ditetapkan dalam perjanjian bilateral negara-negara yang bersangkutan.



7. Hak Imunitet atau Kekebalan bagi Korps Diplomatik dan Konsuler

Kekebalan diplomatik atau hak imunitet bagi korps perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler dijamin dengan hukum internasional yang pada intinya meliputi hal-hal berikut.
  1. Hak Eksterioritas
    Hak Eksterioritas adalah hak kekebalan dalam daerah perwakilan, seperti daerah kedutaan besar atau daerah kedutaan, termasuk halaman dan bangunan-bangunannya yang terdapat bendera dan lambang negara itu.
    Menurut hukum internasional daerah ini dipandang sebagai daerah negara pengirim sehingga orang-orang yang masuk tanpa izin dapat dikeluarkan.
    Gedung perwakilan negara asing tidak dapat dimasuki atau digeledah oleh polisi dan petugas kehakiman tanpa adanya izin dari kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Ketentuan ini tidak berlaku untuk pelaku kejahatan yang memang harus diserahkan kepada polisi setempat.
  2. Hak Kebebasan atau Kekebalan
    Semua anggota korps perwakilan diplomatik meskipun harus tunduk kepada hukum setempat, tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Mereka juga dibebaskan dari pajak dan bea cukai, pemeriksaan atas diplomatik, dan mendirikan tempat ibadah di dalam lingkungan kedutaan.
    Secara terperinci, hak kekebalan korps perwakilan konsuler dapat dipelajari di konvensi Wina tentang hubungan diplomatik dan protokol tahun 1961, dan hak-hak kekebalan korps perwakilan konsuler dapat juga dipelajari dalam konvensi Wina tentang hubungan konsuler dan protokol opsional tahun 1963.
Referensi:
S. Rini dan Dyah Hartati. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan SMA 2. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011