Persamaan Kedudukan Warga Negara

Table of Contents

Kedudukan Warga Negara

Kita tentu tahu bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama.


Kesamaan kedudukan warga negara Indonesia dapat kita lihat tercermin dalam jaminan hukum terhadap hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia.


Jaminan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu dalam UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34.


Berdasarkan berbagai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dapat kita pahami bahwa terdapat persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.



Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia


Bagaimanakah prinsip persamaan kedudukan warga negara Indonesia?

Berikut ini akan dijelaskan tentang prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia.


Berbicara tentang prinsip persamaan kedudukan warga negara Indonesia, maka tidak dapat lepas dengan pembahasan tentang persamaan harkat, martabat, dan derajat manusia.


Sebelum kita memahami prinsip persamaan kedudukan warga negara Indonesia, ada baiknya kita terlebih dahulu pahami tentang persamaan harkat, martabat, dan derajat manusia berikut ini.


Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki harkat, martabat, dan derajat yang sama. Lalu, apa yang maksud persamaan harkat, martabat, dan derajad manusia ini.


Apa itu persamaan harkat, martabat, dan derajad manusia ?

Persamaan harkat mencakup persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk lainnya.


Harkat manusia disini yang dimaksud adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa, dan hak-hak, serta kewajiban asasi manusia.


Semua manusia di dunia sama derajatnya, sejak lahir telah dikaruniai cipta, rasa, karsa, dan hak-hak, serta kewajiban asasi manusia.


Oleh karena itu, ada perkataan persamaan martabat manusia, dimana mencakup persamaan tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.


Persamaan derajat kemanusiaan adalah persamaan pada tingkatan, martabat, dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak, dan kewajiban asasi.


Melalui persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat, dan martabat manusia.

Sikap menghormati hak-hak, derajat, dan martabat manusia harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, maupun di lingkungan pergaulan masyarakat.


Manusia telah dikaruniai potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi atau individu dan sebagai makhluk masyarakat atau sosial.


Manusia akan mempunyai arti apabila jika Dia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat. Sebab itu, manusia harus saling menghormati dan bekerja sama demi tercapainya kehidupan yang harmonis.



prinsip persamaan kedudukan warga negara Indonesia


Prinsip persamaan kedudukan warga negara Indonesia secara eksplisit dinyatakan dalam ketentuan UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 I ayat (2).

Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945 di atas, dapat kita pahami bahwa prinsip-prinsip kedudukan warga negara Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukan-nya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tanpa ada kecualinya.
  2. Setiap orang memiliki hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan yang tidak bersifat diskriminatif tersebut.

Prinsip persamaan kedudukan warga negara, dapat membawa implikasi yang harus ditaati oleh segenap warga negara Indonesia.


Implikasi dari kedua prinsip persamaan kedudukan warga negara ini adalah seperti berikut.
  1. Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi atas dasar apapun kepada warga negara, baik individu maupun kelompok masyarakat tertentu dalam berbagai bidang kehidupan. Seperti, tidak boleh mendiskriminasikan orang lain berdasarkan ras, agama, gender (jenis kelamin), golongan, budaya, dan suku.
  2. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama dalam berbagai bidang kehidupan.
    Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan sama untuk menjalankan berbagai kegiatan ekonomi demi meningkatkan pendapatan. Sama juga dalam bidang lain-nya seperti politik, hukum, keagamaan, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Demikianlah prinsip persamaan kedudukan warga negara Indonesia.