Kedudukan Warga Negara Indonesia
Dalam menentukan kewarganegaraannya, suatu negara mempunyai suatu pedoman dan cara yang sudah ditetapkannya dalam ketentuan hukum negara yang bersangkutan.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh melalui berbagai macam cara. Berikut ini apa saja yang perlu kita ketahui terkait cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Asas dan Sistem Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan warga negara yang menjadi warga negaranya.
Perlu kalian tahu, bahwa setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan yang hendak dipergunakannya.
Di negara Indonesia, asas kewarganegaraan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang berbunyi sebagai berikut.
- Asas ius sanguinis atau law of the blood adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
- Asas ius soli atau law of the soil secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
- Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini
Selain asas-asas yang telah dijelaskan di atas, dalam menentukan kewarganegaraan dipergunakan dua stelsel atau sistem kewarganegaraan, yaitu
- Stelsel aktif
stelsel aktif adalah seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara. - Stelsel pasif
stelsel pasif adalah orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu.
Terkait dengan kedua stelsel yang telah disebutkan di atas, harus kita bedakan antara hak opsi, yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan dalam stelsel aktif dan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan dalam stelsel pasif.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan juga dapat berdasarkan aspek perkawinan yang mencakup asas persamaan hukum dan asas persamaan derajat.
1. Asas persamaan hukum
Asas persamaan hukum didasarkan pada pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat.
Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri harus mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan.
Berdasarkan asas persamaan hukum, diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
2. Asas persamaan derajat
Asas persamaan derajat adalah asas yang berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan.
Disini, suami dan istri memiliki hak yang sama untuk menentukan kewarganegaraannya. Sehingga, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti saat mereka belum berkeluarga.
Warga negara Indonesia yang ingin tetap menjadi warga negara Indonesia setelah kawin dengan warga negara asing dapat mengajukan surat pernyataan.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut oleh negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, maka pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Dapat kita katakan bahwa asas yang digunakan oleh suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya berbeda-beda.
Dengan adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara, maka dapat timbul dua kemungkinan status terhadap seseorang.
Dua kemungkinan status seseorang tersebut adalah seperti berikut.
- Status Apatride
Status Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan - Status Bipatride
Status Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda atau rangkap dua
Dua kemungkinan status seseorang tersebut merupakan problem kewarganegaraan Indonesia. Sehingga, pada dasarnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau bipatride ataupun tanpa kewarganegaraan atau apatride.
Undang-undang hanya memberikan pengecualian atas perolehan kewarganegaraan ganda kepada anak-anak yang belum berusia 18 tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
- Anak yang bersangkutan lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing
- Anak yang bersangkutan lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia
- Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia delapan belas tahun atau belum kawin.
- Anak yang bersangkutan lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- Anak yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan.
Anak-anak yang memperoleh pengecualian kewarganegaraan ganda tersebut, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Lebih jelasnya adalah bahwa ketentuan tentang kewarganegaraan ganda dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 merupakan suatu pengecualian.
Pihak-Pihak yang Bisa Memperoleh Kedudukan Sebagai Warga Negara Indonesia
Berdasarkan asas dan sistem kewarganegaraan Indonesia, negara telah menentukan pihak-pihak yang bisa memperoleh kedudukan sebagai warga negara Indonesia.
Ketentuan penentuan kedudukan sebagai warga negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945 pasal 26. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
Berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak yang dapat memperoleh kedudukan sebagai warga negara Indonesia adalah sebagai berikut
- orang-orang bangsa Indonesia asli
- orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara Indonesia
Ketentuan tentang warga negara Indonesia secara lebih lanjut diatur dalam undang-undang. Undang-undang yang mengatur tentang status warga negara Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, disebutkan bahwa pihak-pihak yang bisa memperoleh kedudukan sebagai warga negara Indonesia adalah sebagai berikut.
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang tersebut berlaku sudah merupakan warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan sah dan ayahnya warga negara Indonesia
- Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara Indonesia
- Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia delapan belas tahun atau belum kawin
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
- Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
Penjelasan di atas adalah pihak-pihak yang dapat memperoleh kedudukan sebagai warga negara Indonesia, baik berdasarkan UUD 1945 maupun menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Terdapat beberapa cara untuk memperoleh kedudukan sebagai warga negara Indonesia. Beberapa cara tersebut adalah seperti berikut.- Keturunan
Memperoleh kewarganegaraan melalui keturunan, adalah cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia karena orang tuanya berkewarganegaraan Indonesia - Kelahiran
Memperoleh kewarganegaraan melalui kelahiran, adalah cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia - Pewarganegaraan atau naturalisasi
Memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau naturalisasi, adalah cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia - Melalui perkawinan
Memperoleh kewarganegaraan melalui perkawinan, adalah cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia melalui perkawinan.
Sebagai contoh, seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan. - Pengangkatan
Memperoleh kewarganegaraan melalui pengangkatan, adalah cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan atau adopsi anak.
Sebagai contoh, anak orang asing berumur di bawah lima tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh pengadilan negeri setempat. - Pernyataan memilih, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia.
Sebagai contoh, bagi anak yang mempunyai pengecualian kewarganegaraan ganda setelah berusia 18 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraannya.
Dalam kasus tertentu seseorang juga dapat memperoleh status kewarganegaraan karena penghargaan atas jasa-jasanya pada negara. Selain itu, status kewarganegaraan dapat juga diperoleh melalui prestasi yang diraih seseorang telah membawa nama harum bagi negara yang bersangkutan. Seperti pelatih sepak bola yang berkewarganegaraan Belanda, Guus Hiddink, mendapat kewarganegaraan kehormatan dari Korea Selatan atas jasanya membina tim kesebelasan
Penyebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Warga negara Indonesia bisa kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan dalam posisi seperti berikut.
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan-nya sendiri
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan tersebut
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
- Masuk atau ikut serta dalam dinas tentara asing tanpa menerima izin terlebih dahulu dari presiden.
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
- Secara sukarela mengangkat sumpah dan menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir.
Disamping itu, setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan. Padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut sudah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan atau tidak memiliki kewarganegaraan.
Bagi mereka yang sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia, bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali melalui prosedur pewarganegaraan.
Artikel Terkait
- 1 Pengertian dan Perbedaan Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan
- 2 Kedudukan Warga Negara Indonesia
- 3 Mengenal Pewarganegaraan di Indonesia
- 4 Persamaan Kedudukan Warga Negara
- 5 Mengenal dan Mengetahui Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
- 6 Makna dan Pengertian Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
- 7 Makna dan Pengertian Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dan Peran Lembaga Keagamaan