Mengenal Pewarganegaraan di Indonesia
Table of Contents
Pengertian Pewarganegaraan
Apa yang dimaksud dengan pewarganegaraan ?
Pewarganegaraan adalah suatu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Syarat dan Tata Cara Permohonan Pewarganegaraan di Indonesia
Bagaimanakah syarat dan tata cara permohonan pewarganegaraan di Indonesia ?
Berikut ini dijelaskan satu per satu tentang tata cara permohonan pewarganegaraan di Indonesia.
1. Syarat Permohonan Pewarganegaraan di Indonesia
Jika seorang warga negara asing ingin menjadi warga negara Indonesia, maka dia dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan Indonesia dengan syarat-syarat berikut ini.- Ketika mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal(menetap) di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.
- Sudah berusia delapan belas tahun (18 Tahun) atau sudah kawin
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih
- Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
2. Tata Cara Permohonan Pewarganegaraan di Indonesia
Untuk warga negara asing yang sudah memenuhi syarat-syarat permohonan pewarganegaraan di Indonesia, berikutnya dapat mengajukan permohonannya melalui prosedur atau tata cara berikut ini.- Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui menteri.
- Berkas permohonan pewarganegaraan disampaikan kepada pejabat, dalam hal ini pejabat kementerian hukum dan HAM.
Selanjutnya, menteri meneruskan permohonan tersebut dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak permohonan diterima. - Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
- Pengabulan permohonan pewarganegaraan Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Keputusan Presiden yang berisi persetujuan terhadap permohonan pewarganegaraan Indonesia berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon dengan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. - Paling lambat tiga bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat akan memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
- Setelah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan, namun ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka keputusan presiden tersebut dinyatakan batal demi hukum.
- Jika pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian pejabat, maka pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri.
Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia ini dilakukan di hadapan pejabat. Dan pejabat akan membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. - Paling lambat empat belas hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, pejabat akan menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada menteri
- Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat empat belas hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Itulah syarat-syarat dan tata cara pengajuan permohonan pewarganegaraan di Indonesia.
Prosedur permohonan pengajuan pewarganegaraan Indonesia di atas juga berlaku bagi orang-orang yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan ingin kembali memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
3. Akibat Pewarganegaraan di Indonesia
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, terdapat tiga akibat hukum bagi upaya pewarganegaraan Indonesia. Ketiga akibat hukum tersebut adalah sebagai berikut.- Jika seorang perempuan asing (WNA) kawin dengan seorang pria warga negara Indonesia, maka kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh seorang suami secara otomatis berlaku kepada istrinya.
Hal ini juga berlaku sebaliknya, jika seorang suami kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, maka secara otomatis istri juga ikut kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Dapat dikatakan bahwa, akibat pewarganegaraan, seorang istri mengikuti kewarganegaraan suami. - Anak yang berumur kurang dari delapan belas tahun atau belum kawin dan mempunyai hubungan hukum keluarga dengan ayahnya (sebelum ayahnya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia), turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
Ini artinya pewarganegaraan ayah secara otomatis juga berlaku bagi anaknya yang masih di bawah umur delapan belas tahun atau belum kawin. - Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh seorang ibu secara otomatis berlaku bagi anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, selama anaknya masih berumur di bawah delapan belas tahun atau belum kawin.
4. Pengertian dan Cara Memperoleh Pewarganegaraan Istimewa
Apa yang dimaksud pewarganegaraan istimewa ?
Pewarganegaraan istimewa adalah pewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah atas persetujuan DPR kepada warga negara asing dengan alasan demi kepentingan negara atau karena yang bersangkutan telah berjasa kepada negara.
Untuk warga asing yang memperoleh pewarganegaraan istimewa ini tidak dikenakan syarat untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan biasa. Namun, hanya diminta untuk mengucapkan sumpah atau janji setia.
Artikel Terkait
- 1 Pengertian dan Perbedaan Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan
- 2 Kedudukan Warga Negara Indonesia
- 3 Mengenal Pewarganegaraan di Indonesia
- 4 Persamaan Kedudukan Warga Negara
- 5 Mengenal dan Mengetahui Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
- 6 Makna dan Pengertian Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
- 7 Makna dan Pengertian Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dan Peran Lembaga Keagamaan