Mengenal dan Mengetahui Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Table of Contents

Hak-hak Warga Negara Indonesia

Dilihat dari ketentuan dalam UUD 1945, terdapat berbagai bentuk hak warga negara Indonesia.


Berikut ini adalah Hak-hak warga negara Indonesia yang telah ditetapkan dalam UUD 1945.
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  2. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  3. Hak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
  4. Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
  5. Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
  6. Hak mendapat pendidikan
  7. Hak kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
  8. Hak menggunakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sesuai dengan kebutuhan
  9. Hak bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar untuk dipelihara oleh negara
  10. Hak mendapat fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak


Jaminan Hak Asasi Warga Negara Dalam UUD 1945

Selain hak-hak warga negara yang telah disebutkan di atas, setiap warga negara Indonesia juga mendapat sejumlah jaminan hukum atas hak-hak asasi yang ditegaskan dalam UUD 1945 hasil amendemen kedua pada pasal 28A sampai 28J.


Berikut ini adalah hak-hak asasi warga negara yang tercantum pada UUD 1945
  1. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup serta kehidupannya
  2. Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
  3. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
  4. Hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
  5. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
  6. Hak bekerja, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja
  7. Hak memperoleh kesempatan kerja yang sama dalam pemerintahan
  8. Hak atas status kewarganegaraan
  9. Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi serta lingkungan sosialnya
  10. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat sebagai manusia
  11. Hak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Demikianlah berbagai macam hak yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.



Kewajiban Warga Negara Indonesia

Selain hak-hak yang diperoleh warga negara Indonesia, ada juga kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan konstitusi tertinggi negara Indonesia.


Berikut ini adalah jaminan kewajiban-kewajiban warga negara Indonesia yang ditegaskan dalam UUD 1945.
  1. Kewajiban untuk menjunjung hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemerintahan Indonesia
  2. Kewajiban untuk ikut serta membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri
  3. Kewajiban untuk ikut serta mempertahankan keamanan, persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia
  4. Kewajiban mengikuti pendidikan dasar
  5. Kewajiban membayar pajak, bea, dan cukai yang dibebankan oleh negara

Demikianlah kewajiban-kewajiban dari warga negara Indonesia.


Disini kita telah memahami hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara Indonesia yang dijamin dalam konstitusi negara Indonesia atau UUD 1945.


Berdasarkan hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia di atas, dapat kita pahami bahwa adanya persamaan kedudukan warga negara Indonesia.