Pengertian dan Perbedaan Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kita mengetahui bahwa warga negara adalah salah satu unsur hakiki dan pokok yang terpenting dalam terbentuknya suatu negara.
Kita tentu tahu bahwa di Negara Indonesia, kedudukan warga negara Indonesia dan hal-hal lain yang berkaitan dengan warga negara dijamin oleh hukum Indonesia. Sama halnya dengan pewarganegaraan Indonesia.
Pengertian dan Perbedaan Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan
Sebutan warga negara tentu sudah tidak asing di telinga kita. Tahukah kamu apa yang dimaksud Warga, apa perbedaan antara warga negara dan kewarganegaraan, atau apa pengertian dan perbedaan warga negara, kewarganegaraan, dan pewarganegaraan.
Pengertian Warga Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Hal ini berbeda juga dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang menyebutkan tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1).
Pada pasal 1 angka (1), disebutkan bahwa pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang memiliki keterikatan timbal balik dengan negaranya.
Warga negara dalam bahasa Inggris disebut sebagai citizens. Seseorang dapat dikatakan sebagai warga negara, jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
Pengertian Kewarganegaraan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara.
Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, dikatakan tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pada pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006disebutkan bahwa pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara.
Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dengan sebutan citizenship, yang artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Pengertian Kewarganegaraan Dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
Istilah kewarganegaraan dapat kita bedakan dalam arti yuridis dan sosiologis.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai oleh adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negaranya. Ikatan hukum ini timbul akibat hukum tertentu, seperti orang yang berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan.
Contoh
kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah ikatan hukum yang ada pada akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Meski begitu, ditandai dengan ikatan emosional.
Contoh kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dapat kita katakan, bahwa ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
Seseorang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak akan jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain.
Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.
Pengertian Pewarganegaraan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa pewarganegaraan adalah proses, cara dan perbuatan mewarganegarakan.
Menurut pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, disebutkan bahwa pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Artikel Terkait
- 1 Pengertian dan Perbedaan Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan
- 2 Kedudukan Warga Negara Indonesia
- 3 Mengenal Pewarganegaraan di Indonesia
- 4 Persamaan Kedudukan Warga Negara
- 5 Mengenal dan Mengetahui Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
- 6 Makna dan Pengertian Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
- 7 Makna dan Pengertian Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dan Peran Lembaga Keagamaan