Makna dan Pengertian Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia

Table of Contents

Persamaan Kedudukan Warga Negara

Umumnya, persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dikelompokkan menjadi lima bidang kehidupan manusia.


Kelima bidang kehidupan manusia yang dimaksud yaitu
  1. Bidang politik
  2. Bidang hukum
  3. Bidang ekonomi
  4. Bidang sosial budaya
  5. Bidang pertahanan keamanan

Berikut ini adalah penjelasan tentang persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam lima bidang kehidupan manusia yang telah disebutkan di atas.



1. Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Politik

Hak warga negara Indonesia di bidang politik adalah hak yang dimiliki warga negara dan diakui oleh negara dalam kedudukannya sebagai warga negara yang sederajat.


Pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di bidang politik.

Hak warga negara Indonesia dalam bidang politik dapat dilihat tercermin pada kegiatan pemerintahan.


Contoh hak warga negara Indonesia dalam bidang politik adalah
  1. Hak setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum
  2. Hak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota salah satu partai atau mendirikan partai politik

Persamaan hak warga negara Indonesia di bidang politik atau pemerintahan, tertuang atau disebutkan atau ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1).


2. Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Hukum

Jaminan persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang hukum terletak secara tegas atau ditegaskan pada UUD 1945 pasal 27 ayat (1).


Pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tersebut memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum papa yang bergumul dengan kemiskinan, harus dilayani secara sama di depan atau dalam hukum.


Dengan kata lain, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum baik hukum privat maupun publik.

Kedua kelompok hukum (privat dan publik) tersebut dalam pengertian sebagai alat hukum, sudah mencakup segi-segi keperdataan dan kepidanaan.


Disamping itu juga terdapat cabang-cabang hukum publik lainnya, seperti
  1. Hukum tata negara
  2. Hukum tata pemerintahan
  3. Hukum acara pidana atau perdata


3. Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Ekonomi

Dalam bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi.


Dalam sistem demokrasi ekonomi, dijelaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Dengan kata lain, perekonomian Indonesia diharapkan tidak jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan mengakibatkan rakyat tertindas.


Persamaan hak-hak warga negara dalam bidang ekonomi tertuang atau ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3).

Persamaan hak-hak warga negara dalam bidang ekonomi adalah seperti berikut.
  1. Hak untuk memiliki harta benda
  2. Hak membuka usaha, seperti berdagang dan menjual jasa
  3. Hak mengadakan perjanjian dagang
  4. Hak menggunakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sesuai dengan kebutuhan


Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Sosial Budaya

Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang sosial budaya meliputi beberapa hal sebagai berikut
  1. Kesamaan hak warga negara dalam bidang pendidikan
  2. Kesamaan hak warga negara dalam bidang kebudayaan
  3. Kesamaan hak warga negara dalam bidang keagamaan


a. Kesamaan hak warga negara dalam bidang pendidikan

Dari segi kesamaan hak warga negara dalam bidang pendidikan, disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapat pendidikan. Disini pemerintah dituntut untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara Indonesia.


Kesamaan hak dalam bidang pendidikan dapat dilihat tercermin dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) hasil amendemen keempat.

Pemerintah juga memiliki kewajiban yang lain sebagai upaya dalam memenuhi persamaan kedudukan warga negara dalam bidang pendidikan. Kewajiban pemerintah ini adalah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia. Semua demi mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.


Tahukah kamu !!!
Sistem pendidikan nasional saat ini diatur pada Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003.


b. Kesamaan hak warga negara dalam bidang kebudayaan

Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang budaya tercermin dalam UUD 1945 pasal 32 ayat (1) hasil amendemen keempat.

Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasal 32 ayat (1), disebutkan bahwa warga negara memiliki kesamaan hak dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.


Contoh bentuk persamaan kedudukan di bidang budaya adalah adanya persamaan antarwarga negara dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukis, seni musik, seni pahat, dan seni bangunan. Atau bisa juga melalui pengembangan budaya daerah yang menjadi unsur dari kebudayaan nasional.



c. Kesamaan hak warga negara dalam bidang keagamaan

Dalam bidang keagamaan, setiap warga negara Indonesia di berikan kedudukan yang sama dalam berbagai bentuk seperti
  1. Kebebasan memeluk agama tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun
  2. Kebebasan menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya
  3. Kebebasan untuk belajar agama


Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

Pada hakikatnya bahaya yang mengancam negara adalah ancaman bagi semua warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara Indonesia memiliki persamaan kedudukan dalam bidang pertahanan dan keamanan.


Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta atau disingkat sishankamrata.

Sistem pertahanan yang bersifat semesta, didalamnya tercakup seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah.


Dalam praktiknya, sishankamrata dilakukan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.


Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasari pada kesadaran akan persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam upaya bela negara serta usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia. Begitulah persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara, seorang tokoh hukum asal Jerman yang bernama George Jellinek berpendapat bahwa setiap warga negara mempunyai empat status atau kedudukan hukum.


Empat status atau kedudukan hukum menurut George Jellinek adalah sebagai berikut.
  1. Status pasif
    Yang dimaksud status pasif adalah status yang mewajibkan warga negara untuk patuh dan tunduk pada negara atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Status aktif
    Yang dimaksud status aktif adalah status yang memberikan hak kepada warga negara untuk ikut serta atau berpartisipasi dalam pemerintahan dan kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
  3. Status positif
    Yang dimaksud status positif adalah status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif dari negara berupa perlindungan atas jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
  4. Status negatif
    Yang dimaksud status negatif adalah status yang memberikan jaminan bahwa negara tidak akan campur tangan terhadap hak asasi warga negara untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari negara.
Sumber: Cheppy Haricahyono, 1991: 173–174