Usaha Pelestarian Kekayaan Alam dan Lingkungannya

Table of Contents

Usaha-usaha Pemerintah Menjaga Pelestarian Kekayaan Alam

Usaha-usaha pemerintah dalam menjaga pelestarian kekayaan alam dari kerusakan lingkungan antara lain adalah melalui

  1. Rehabilitasi dan Reklamasi Lahan Kritis
  2. Resettlement dan Pengendalian Peladang Berpindah
  3. Program Pengendalian Intrusi Air Asin
  4. Pengelolaan Pantai dan Lautan
  5. Usaha Menjaga Kelestarian dan Meningkatkan Sumber Daya



1. Rehabilitasi dan Reklamasi Lahan Kritis

Usaha pengendalian lahan kritis dilaksanakan melalui beberapa usaha sebagai seperti
  1. Penghijauan dan Reboisasi
  2. Resettlement dan Pengendalian Peladang Berpindah

a. Penghijauan dan Reboisasi

Usaha penghijauan tanah dan reboisasi lahan hutan telah dilakukan dengan pola inpres atau instruksi presiden, sejak tahun 1976.


Agar lebih mempercepat usaha mengurangi lahan kritis, lahan tersebut malahan dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan perkebunan, transmigrasi, peternakan, dan bentuk pembangun an lainnya sekaligus untuk rehabilitasi.



b. Resettlement dan Pengendalian Peladang Berpindah

Untuk mengendalikan peladang berpindah diperlukan pendekatan secara lebih menyeluruh.


Hubungan ini harus dikembangkan pendekatan dengan cara pendekatan fisik dan alam, pendekatan sosioantropologi, dan pendekatan pengembangan institusi.


Setelah pendekatan-pendekatan tersebut berhasil, baru dilakukan penataan pemukiman atau resettlement.



2. Program Kali Bersih

Untuk meningkatkan daya dukung lingkungan agar dapat menunjang keberhasilan kegiatan pemba ngunan di semua sektor maka ditempuh usaha program kali bersih.



Tujuan Program Kali Bersih

Program kali bersih memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah sebagai berikut.
  1. Mencegah penurunan kualitas serta daya guna air sekaligus menaikkan kualitas dan daya gu na air. Program kali bersih ditujukan secara khusus pada sumber-sumber air yang kualitasnya sangat buruk.
  2. Persiapan untuk pelaksanaan peraturan pemerintah tentang pengendalian pencemaran air.
  3. Pengembangan kelembagaan pengelolaan ling kungan hidup


3. Program Pengendalian Intrusi Air Asin

Sebagai bentuk pengendalian penyusupan air asin dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada, seperti berikut.
  1. Mengendalikan tingkat pemompaan air tanah.
  2. Menambah masukan air tanah dengan memperbanyak tumbuhan dan sumur resapan.
  3. Mengendalikan perluasan pemukiman perkotaan.
  4. Melindungi daerah resapan atau daerah tangkapan hujan atau recharge area.
  5. Memberi prioritas pelayanan Perusahaan Air Minum atau PAM di daerah yang rawan air tawar.


4. Pengelolaan Pantai dan Lautan

Dalam pengolahan wilayah pantai dan lautan di perlukan kebijaksanaankebijaksanaan sebagai berikut.
  1. Pemanfaatan sumber daya alam di wilayah pantai dan lautan yang dapat diperbarui perlu dilakukan dalam batas kemampuan regenerasi, sedangkan untuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, dilakukan dengan bijaksana dan rasional.
  2. Inventarisasi tingkat pemanfaatan lahan wilayah pantai untuk berbagai kegiatan yang perlu dikendalikan. Untuk itu, perlu adanya pembagian daerah, mana yang merupakan kawasan lindung, kawasan penyangga, dan kawasan budi daya.
  3. Pengelolaan wilayah pantai dan lautan dapat dikembangkan dengan tiga alternatif, sebagai berikut pembagian wilayah laut, kepulauan, dan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) serta diatur oleh sistem koordinasi antardepartemen di tingkat pusat.


5. Usaha Menjaga Kelestarian dan Meningkatkan Sumber Daya

Untuk menjaga kelestarian serta meningkatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia maka kebijaksanaan pembangunan harus mencakup hal-hal berikut.
  1. Penciptaan serta perluasan mata pencaharian khususnya di daerah yang mengalami tekanan ekonomi yang berat.
  2. Perlindungan terhadap pendapatan petani, nelayan, dan pengumpul hasil hutan.
  3. Pengkajian ilmiah di pengikisan lapisan atas tanah dan pengambilan sumber daya hutan agar tidak melebihi laju perbaikan produktivitasnya.
  4. Peningkatan produktivitas lahan melalui pengendalian penggunaan pupuk organik, pestisida, dan tata air.
  5. Penelitian terhadap kebutuhan kayu bakar dan hasil hutan dengan memperhatikan aspek lingkungan.
  6. Pelestarian dan penggunaan energi secara efisien.
  7. Pencegahan dan pengurangan pencemaran udara, tanah, dan air sedini mungkin.
  8. Pengembangan teknologi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.