Konservasi dan Pembangunan Sumber Daya Alam

Table of Contents

Konservasi

Konservasi, adalah usaha perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistem di permukaan bumi yang bertujuan untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya pening katan kesejahteraan dan mutu kehidupan manusia.


Pembangunan kawasan konservasi merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional, sedangkan pelaksanaannya harus dikoordinasikan sehingga saling menunjang dengan pembangunan sektor lain.


Dalam penyelenggaraan pembangunan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tentu tidak terlepas dari masyarakat di sekitarnya.


Oleh karena itu, perlu adanya upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang lingkungan hidup serta konservasi sumber daya alam maupun ekosistemnya. Dengan begitu akan terdapat hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara masyarakat dengan lingkungannya.


Indonesia sebagai satu dari 7 negara dengan keanekaragaman hayati paling banyak atau megabiodiversity di dunia, harus mampu mengekspresikan dan mempertahankan kualitasnya melalui pengalokasian kawasan konservasi yang didasarkan atas keunikan tumbuhan, satwa, serta ekosistemnya.


Penyebaran kawasan konservasi harus mencakup keterwakilan dari berbagai tipe ekosistem. Untuk mencapai tujuan ini, pembangunan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya memiliki tugas
  1. Perlindungan sistem penyangga kehidupan
  2. Pengawetan untuk keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
  3. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati serta ekosistemnya.


Hubungan Antara Konservasi dan Pembangunan Sumber Daya Alam

Hal-hal penting berkaitan dengan hubungan antara konservasi dan pembangunan sumber daya alam adalah sebagai berikut.
  1. Pembangunan sumber daya alam hayati harus berkelanjutan, dengan pemanfaatan secara rasional dan dengan kebijaksanaan menyeluruh dan memperhatikan generasi yang akan datang.
  2. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya harus dapat mencerminkan peranan sebagai pendukung lingkungan hidup dan sebagai pencipta pra kondisi yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan pembangunan lainnya berjalan secara berdaya guna dan berhasil guna.
  3. Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai faktor penentu lingkungan hidup memiliki fungsi sebagai penyangga kehidupan, harus dialokasikan secara nyata untuk kepentingan konservasi, baik di daratan maupun di perairan dalam fungsinya sebagai pemelihara proses ekologis.


Strategi Pelaksanaan Konservasi

Beberapa strategi dalam pelaksanaan konservasi adalah sebagai berikut.
  1. Evaluasi secara keseluruhan kawasan konservasi yang benar-benar mencerminkan keanekaragaman flora dan fauna, kekhasan, keunikan, dan keindahan sumber daya alam.
  2. Supaya dapat lebih menjamin keberadaan dan keterwakilan tipe-tipe ekosistem dan juga alam lainnya, perlu di kembangkan kawasan-kawasan konservasi baru yang dinilai memenuhi persyaratan, baik dari segi kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.
  3. Meningkatkan pembinaan terhadap satwa liar, termasuk satwa yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi melalui peningkatan kegiatan inventarisasi populasi satwa liar, penangkaran, pengawasan jual beli satwa liar, dan pembinaan habitat guna menjamin kelestarian populasi dan pemanfaatannya.
  4. Melakukan peningkatan dalam pembinaan kawasan suaka alam melalui penilaian keunikan dan keaslian serta pengembangan pengelolaannya melalui model pengelolaan yang memadai.
  5. Melakukan peningkatan dalam pembangunan dan pengelolaan taman nasional, taman wisata, taman buru, taman hutan raya, dan taman laut untuk mendorong pengembangan industri pariwisata alam baik daratan maupun perairan atau lautan.
  6. Meningkatkan keterpaduan pembangunan kawasan konservasi dengan cara pembangunan wilayah, diutamakan peningkatan kesejahteraan dan kepedulian masyarakat sekitar kawasan.
  7. Penerapan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) secara ketat bagi semua kegiatan pembangunan kehutanan dan kegiatan-kegiatan lain di dalam kawasan hutan guna menghindari ataupun menekan dampak negatif yang akan ditimbulkannya.
  8. Pemantapan kegiatan perlindungan hutan dengan cara meningkatkan kegiatan operasi pengamanan hutan terpadu, pembinaan cinta alam, penyuluhan dan peningkatan jumlah dan mutu polisi khusus kehutanan atau Jagawana, dan penyuluhan kehutanan bidang konservasi sumber daya alam.
  9. Meningkatkan pengelolaan hutan lindung, seperti model pengelolaan, perencanaan, inventarisasi, pengamanan kawasan, termasuk kawasan-kawasan lindung di dalam maupun di luar kawasan hutan.