Cagar Alam dan Daerah-daerah Cagar Alam

Table of Contents

Cagar Alam atau Suaka Alam

Kawasan suaka alam disamping memiliki fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.


Pengelolaan kawasan suaka alam dilakukan oleh pemerintah dalam upaya untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta dengan ekosistemnya.


Ketentuan lebih lanjut yang dibutuhkan dalam penetapan dan pemanfaatan suatu wilayah sebagai kawasan suaka alam dan penetapan wilayah yang berbatasan dengannya sebagai daerah penyangga diatur dengan PP (Peraturan Pemerintah).



Daerah-daerah Cagar Alam

Beberapa contoh daerah-daerah cagar alam adalah sebagai berikut.
  1. Ujungkulon di Banten, merupakan tempat perlindungan bagi badak, buaya, banteng, rusa, babi hutan, merak, dan tumbuh-tumbuhan.
  2. Sibolangit di Sumatera Utara, merupakan tempat perlindungan bagi flora asli khas dataran rendah Sumatera Timur an tara lain bunga lebah dan bunga bangkai raksasa.
  3. Rafflesia di Bengkulu, merupakan tempat perlindungan bagi bunga rafflesia sebagai bunga terbesar di dunia.
  4. Pulau Dua di Jawa Barat,merupakan tempat perlindungan bagi hutan dan berbagai jenis burung.
  5. Arjuna Lalijiwo di Jawa Timur, merupakan tempat perlindungan bagi hutan cemara dan hutan alpina.
  6. Cibodas di Jawa Barat, merupakan tempat perlindungan bagi hutan cadangan di daerah basah.
  7. Tanjung Pangandaran di Jawa Barat, merupakan tempat perlindungan bagi hutan, rusa, banteng, badak, dan babi hutan.