Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara
Konstitusi Negara
Konstitusi negara Republik Indonesia harus ditegakkan, sehingga dalam penegakan konstitusi tersebut terdapat tujuan untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat dan para penyelenggara negara.
Konstitusi bukan untuk kepentingan sesaat atau kelompok tertentu. Sehingga, upaya penegakan konstitusi tidak mungkin dilakukan dengan pertikaian atau tindakan saling menjatuhkan.
Ketika situasi politik yang terus-menerus memanas akan sulit dilakukan penegakan hukum dengan berangkat dari pemikiran jernih, malahan dapat menimbulkan penyalahgunaan secara substantif terhadap konstitusi.
Jika terjadi penyalahgunaan konstitusi, yang menjadi korban tentu saja adalah rakyat.
Mempermainkan konstitusi saja dengan mempermainkan negara dan rakyat. Karena itu, para elite politik harus menyadari bahwa persoalan konstitusi bukan hal sepele yang sewaktu-waktu dapat diotak-atik sembarangan sesuai selera kelompok elite.
Jika konstitusi diotak-atik, maka konstitusi bukan lagi alat pemecah persoalan pelik yang sedang dihadapi oleh rakyat saat ini, melainkan menjadi penambah beban rakyat.
Penilaian sementara bahwa rumitnya persoalan politik sebagai akibat krisis konstitusional tidak sepenuhnya benar. Konstitusi negara Republik Indonesia yaitu UUD 1945 sebenarnya sudah tergolong bagus. Pada akhirnya, pelaksanaan konstitusi dikembalikan pada semangat dan motivasi para penyelenggara negara.
Sebagus apa pun sebuah konstitusi jika semangat dan motivasi para penyelenggara negara hanya untuk kepentingan sesaat dan tidak murni untuk kepentingan rakyat maka hakikat dan tujuan penegakan konstitusi itu akan sulit dicapai.
Sama juga, jika sebuah konstitusi tidak terlalu terperinci mengatur masalah ketatanegaraan, tapi jika para penyelenggara negara berjiwa besar, memiliki semangat dan motivasi yang berpihak pada rakyat secara keseluruhan maka hakikat dan tujuan penegakan konstitusi, maka konstitusi akan lebih mudah untuk dicapai.
Salah satu faktor yang sangat penting bagi penegakan konstitusi adalah kata damai.
Kedamaian di antara para elite seharusnya menjadi titik awal yang baik dari pelaksanaan sebuah konstitusi, sekaligus sebagai contoh bagi masyarakat.
Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara
Sikap menjunjung kedamaian sebenarnya menunjukkan suatu sikap yang konstitusional. Dimana seluruh warga negara bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan konstitusi negara.
Hal di atas merupakan wujud sikap positif terhadap konstitusi negara.
Sikap positif terhadap konstitusi negara dapat dilakukan melalui hal-hal seperti
- Memahami Substansi Konstitusi Negara
- Berperan Aktif Menegakkan Konstitusi
- Mengembangkan Sikap Ketaatan pada Konstitusi
1. Memahami Substansi Konstitusi Negara
Kesadaran hidup berdasarkan konstitusi negara yaitu UUD 1945 hanya dapat dibangun jika setiap warga negara memiliki pemahaman yang tepat mengenai substansi konstitusi.
Pemahaman yang tepat dan akurat akan substansi konstitusi dapat menjadikan sikap dan perilaku setiap warga negara selalu berpedoman pada konstitusi.
2. Berperan Aktif Menegakkan Konstitusi
Melalui pemahaman yang tepat tentang substansi konstitusi, diharapkan setiap warga negara dapat mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan begitu, kinerja setiap lembaga negara dapat berjalan secara baik, khususnya dalam menjalankan fungsi masing-masing maupun dalam menjamin penegakan hak-hak asasi manusia.
Pengawasan oleh warga negara diharapkan dapat mendorong para penyelenggara negara untuk sungguh-sungguh melaksanakan konstitusi sesuai dengan substansinya. Sehingga, akan terwujud kehidupan bernegara yang konstitusional.
3. Mengembangkan Sikap Ketaatan pada Konstitusi
Setiap warga negara memiliki tanggung jawab akan taat pada konstitusi dalam kehidupan sehari-hari.
Konstitusi atau UUD 1945, dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan kesadaran hidup setiap warga negara harus dimulai dengan menaati berbagai peraturan perundang-undangan.
Kesadaran hidup berdasarkan konstitusi sesungguhnya bukan hanya dibangun melalui kebiasaan menaati hukum yang berlaku. Melainkan juga melalui kebiasaan menaati norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Norma-norma yang berlaku di masyarakat diantaranya adalah norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, dan norma adat.
Kegiatan Pengamalan Konstitusi Negara Republik Indonesia
Kegiatan-kegiatan yang merupakan pengamalan konstitusi negara Republik Indonesia seperti berikut.- Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum jika sudah memenuhi syarat
- Membayar pajak untuk pembangunan bangsa
- Ikut serta dalam kegiatan partai politik
- Menghormati hak asasi orang lain
- Melestarikan budaya bangsa
- Ikut serta dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan
Artikel Terkait
- 1 Mengenal Pembukaan UUD Sebagai Sumber Tertib Hukum
- 2 Mengenal Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang Terperinci atau Declaration of Independence
- 3 Mengenal Sendi-Sendi Mutlak bagi Kehidupan yang Termuat dalam Pembukaan UUD 1945
- 4 Mengenal Pembukaan UUD 1945 Yang Memuat Asas, Visi, dan Misi Negara Merdeka
- 5 Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara