Mengenal Pembukaan UUD Sebagai Sumber Tertib Hukum
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Sebelum kita mengenal tentang kedudukan Pembukaan UUD 1945, pertama-tama coba kita baca dan cermati isi Pembukaan UUD 1945.
Jika kita cermati, isi Pembukaan UUD 1945 mengandung asas, visi, misi dalam mendirikan negara yang merdeka, serta bentuk, sifat dan dasar negara yang kita dirikan.
Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan bukan hanya sekadar untuk merdeka saja, melainkan untuk menciptakan keadaan yang memberi kemungkinan bagi bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita kehidupan yang jauh lebih baik.
Bung Karno menyebut kemerdekaan Indonesia sebagai sebuah jembatan emas untuk mencapai cita-cita nasional Indonesia.
Pembukaan UUD Sebagai Sumber Tertib Hukum
Pembukaan UUD 1945 mengandung norma-norma dasar kehidupan bernegara. Isi Pembukaan UUD 1945 meninggikan kekuatan mengikat pasal-pasal dalam konstitusi.
Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum yang melandasi lahirnya hukum negara. Begitu juga dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan sumber tertib hukum Indonesia.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat pokok-pokok kaidah negara yang sifatnya fundamental.
Dikarenakan muatannya yang bersifat penting, maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dibandingkan pasal-pasal dalam UUD 1945. Sehingga, ketika terjadi amendemen UUD 1945, MPR tidak perlu mengubah bagian Pembukaan UUD 1945.
MPR tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, karena pada Pembukaan UUD 1945 termuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan atau haluan negara, serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan.
Pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, menurut penelitian ilmu hukum terdapat hal-hal yang menjadi syarat-syarat bagi adanya suatu tertib hukum atau sistem hukum.
Tertib hukum di sini memiliki pengertian sebagai kebulatan peraturan-peraturan hukum yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dan bersama-sama membentuk suatu kesatuan.
Sedangkan syarat-syarat disini, yang dimaksudkan meliputi empat hal. Tapi, dalam Pembukaan UUD 1945 sendiri disebutkan lima hal sebagai kebulatan keseluruhan, yaitu
- Adanya kesatuan subjek, dalam hal ini adalah penguasa, yang mengadakan peraturan-peraturan hukum; terpenuhi oleh adanya suatu Pemerintahan Republik Indonesia.
- Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum; terpenuhi oleh adanya rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
- Adanya kesatuan daerah untuk berlakunya keseluruhan peraturan-peraturan hukum; terpenuhi oleh penyebutan Seluruh tumpah darah Indonesia
- Adanya kesatuan waktu untuk berlakunya keseluruhan peraturan-peraturan hukum terpenuhi oleh penyebutan disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang menyangkut saat sejak terbentuknya negara dan seterusnya
- Adanya kesatuan tujuan yang merupakan cita-cita ingin diwujudkan oleh keseluruhan peraturan-peraturan hukum: terpenuhi adanya penyebutan ketertiban, perdamaian dan keadilan sebagai cita-cita hukum, serta ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam proses amendemen sejak tahun 1999 sampai tahun 2002, komitmen MPR RI untuk tetap menjaga atau tanpa mengubah bagian Pembukaan UUD 1945 tertuang dalam kesepakatan dasar MPR tentang pengubahan UUD 1945.
Kesepakatan MPR RI tentang pengubahan UUD 1945 berbunyi sebagai berikut
- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
- Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
- Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum
Perubahan UUD 1945 dengan cara adendum adalah perubahan yang dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli dari UUD 1945 sebagaimana yang terdapat pada Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 yang merupakan hasil Dekret Presiden 5 Juli 1959.
Naskah perubahan UUD 1945 diletakkan melekat dengan naskah aslinya.
Artikel Terkait
- 1 Mengenal Pembukaan UUD Sebagai Sumber Tertib Hukum
- 2 Mengenal Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang Terperinci atau Declaration of Independence
- 3 Mengenal Sendi-Sendi Mutlak bagi Kehidupan yang Termuat dalam Pembukaan UUD 1945
- 4 Mengenal Pembukaan UUD 1945 Yang Memuat Asas, Visi, dan Misi Negara Merdeka
- 5 Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara