Widget HTML #1

Mengenal Sendi-Sendi Mutlak bagi Kehidupan yang Termuat dalam Pembukaan UUD 1945

Sendi-Sendi Mutlak bagi Kehidupan Pada Pembukaan UUD 1945

Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara yang meliputi beberapa hal, yaitu
  1. Hakikat dan Sifat Negara
  2. Tujuan Negara
  3. Kerakyatan atau Demokrasi
  4. Dasar Pemerintahan Negara
  5. Bentuk Susunan Kesatuan


a. Hakikat dan Sifat Negara

Negara Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi


... susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ..., kemanusiaan yang adil dan beradab ....

Berdasarkan pernyataan tersebut, hakikat dan sifat negara sesuai dengan sifat kodrat manusia yang monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.


Hakikat dan sifat negara tidak hanya berdasarkan manusia sebagai individu seperti negara individualis atau liberalis, melainkan juga berdasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial sebagaimana dalam negara kelas atau komuni.


Berdasarkan pernyataan di atas, dapat dikatakan bahwa negara mendasarkan baik individu maupun makhluk sosial atau disebut juga monodualis.



b. Tujuan Negara

Tujuan negara termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi


... melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial ....

Pengertian melindungi seluruh bangsa Indonesia yang termuat pada kalimat di atas meliputi warga negara perseorangan, keluarga, golongan, suku bangsa Indonesia maupun seluruh rakyat serta seluruh warga negara beserta wilayah teritorial tempat rakyat hidup.


Disamping itu, negara berkewajiban memelihara dan meningkatkan kesejahteraan baik jasmaniah maupun rohaniah, dan menjunjung tinggi martabat kehidupan umum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.



c. Kerakyatan atau Demokrasi

Demokrasi sebagaimana yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi sebagai berikut


... negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...

Pengertian berkedaulatan rakyat pada kalimat di atas, berdasarkan pada sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial.


Demokrasi Indonesia merupakan demokrasi yang tidak hanya mendasarkan pada individu atau demokrasi liberal dan demokrasi kelas yang hanya mendasarkan pada makhluk sosial, melainkan demokrasi Indonesia merupakan demokrasi yang monodualis.


Kedaulatan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 mengandung arti bahwa kedaulatan dari rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara, juga kedaulatan dari rakyat sebagai pendukung dan penyelenggara kepentingan negara.


Cita-cita demokrasi tercakup menjadi dua, yaitu demokrasi politik dan demokrasi fungsional
  1. Demokrasi politik
    Demokrasi politik adalah cita-cita dari rakyat sebagai asal mula atau pendukung kekuasaan negara
  2. Demokrasi fungsional
    Demokrasi fungsional adalah cita-cita penyelenggaraan yang harus dilaksanakan dalam negara baik oleh rakyat sendiri maupun oleh negara


d. Dasar Pemerintahan Negara

Negara pada hakikatnya merupakan lembaga hidup bersama mendasarkan bahwa setiap orang Indonesia berkedudukan yang sama menurut syarat-syarat tertentu untuk mengambil bagian dalam negara.


Pengambilan bagian disini diselenggarakan dalam bentuk perwakilan sehingga semua alat perlengkapan pemerintahan negara termasuk wakil rakyat merupakan permusyawaratan perwakilan. Dalam perwakilan tersebut alat perlengkapan pemerintahan negara bekerja sama dengan asas kekeluargaan dan kebersamaan.


Sistem kerja sama yang didasarkan pada demokrasi yang berasas kekeluargaan di atas memberikan pedoman-pedoman bagi pembagian pemerintahan negara dari tingkat pusat sampai ke daerah-daerah.



e. Bentuk Susunan Kesatuan

Pembukaan UUD 1945 pada alinea II memuat pengertian


negara yang bersatu

Disamping itu pada alinea IV termuat pengertian


pemerintah negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah

Dan pada sila ketiga Pancasila termuat kata


Persatuan Indonesia

Pengertian negara kesatuan yang dimaksudkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah bersatunya individu-individu sebagai bangsa, sebagai pemenuhan sifat kodrat manusia yaitu makhluk individu dan makhluk sosial.


Suatu bangsa dalam negara kesatuan tetap mengakui kodrat manusia sebagai individu.


Pengertian bangsa dalam negara kesatuan adalah berdasar pada pengakuan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Sama juga pengertian wilayah dalam negara adalah tetap mengakui keberadaan daerah-daerah.