Mengenal Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang Terperinci atau Declaration of Independence
Kemerdekaan
Kemerdekaan merupakan sesuatu hal yang sangat berharga dalam kehidupan.
Dalam kemerdekaan, sebuah bangsa akan berjuang mencapai tujuan hidup berdasarkan prinsip-prinsip yang telah diletakkannya. Kemerdekaan juga terjadi pada bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Makna Pokok Proklamasi Kemerdekaan
Naskah proklamasi kemerdekaan, dibacakan oleh Soekarno-Hatta atas nama seluruh bangsa Indonesia. Pernyataan ini merupakan pernyataan terhadap diri sendiri dan dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya dan bebas menentukan nasibnya sendiri dan memiliki kedaulatan sendiri.
Proklamasi kemerdekaan memiliki dua makna pokok yaitu
- Suatu pernyataan tentang kemerdekaan bangsa Indonesia
- Tindakan-tindakan yang segera harus diselenggarakan berkaitan dengan proklamasi tersebut
Pengertian Terperinci Alinea IV Pembukaan UUD 1945
Dalam Pembukaan UUD 1945, pernyataan proklamasi pada alinea III dan tindakan-tindakan tentang pembentukan negara Republik Indonesia yang diperinci sejak alinea III, dilanjutkan pada alinea IV yang diawali dengan kalimatMemiliki pengertian setelah berdirinya negara Republik Indonesia, dibentuklah suatu pemerintahan negara dengan perincian sebagai berikut.
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan tujuan perdamaian abadi dan keadilan sosial
- Untuk membentuk pemerintahan negara agar melaksanakan tujuan yang demikian ini disusunlah suatu undang-undang dasar
- UUD yang dimaksudkan itu terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
- Negara Republik Indonesia tersebut berdasarkan pada
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan Pembukaan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 mendapatkan makna yang selengkapnya. Karena baik pernyataan maupun tindakan-tindakan yang harus direalisasikan berkaitan dengan proklamasi tersebut ditulis secara lengkap dan terperinci dalam Pembukaan UUD 1945.
Hubungan Proklamasi Dengan Pembukaan UUD 1945
Secara terperinci hubungan proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 dapat kita jabarkan sebagai berikut- Pembukaan UUD 1945 memberikan penjelasan terhadap pelaksanaan proklamasi 17 Agustus 1945.
Pelaksanaan proklamasi menegaskan hak moral dan hak kodrat setiap bangsa tentang kemerdekaan. - Pembukaan UUD 1945 memberikan penegasan dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 1945.
Perjuangan bangsa Indonesia telah diridai oleh Tuhan sehingga memproklamasikan kemerdekaannya - Pembukaan UUD 1945 memberi pertanggungjawaban tentang dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 1945.
Pertanggungjawaban ini diantaranya adalah proklamasi diperoleh melalui perjuangan luhur negara Republik Indonesia selanjutnya akan disusun dalam suatu UUD Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan pada Pancasila
Empat Syarat Tertib Hukum yang Terkandung dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945
Pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur ilmu pengetahuan hukum yang disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum, seperti kebulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Syarat-syarat tertib hukum yang terkandung pada Alinea IV dimaksudkan memiliki empat hal sebagai berikut.
- Adanya kesatuan subjek dalam hal ini penguasa yang mengadakan peraturan-peraturan hukum.
Ini dapat terpenuhi dengan adanya suatu pemerintah Republik Indonesia. - Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar daripada keseluruhan peraturan-peraturan hukum
Ini dapat terpenuhi dengan adanya dasar filsafat Pancasila. - Adanya kesatuan daerah di mana keseluruhan peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Ini dapat terpenuhi oleh penyebutan seluruh tumpah darah Indonesia - Adanya kesatuan waktu di mana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu berlaku
Ini dapat terpenuhi oleh penyebutan disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang menyangkut saat sejak timbulnya negara Indonesia hingga seterusnya. Selama kelangsungan negara Indonesia.
Artikel Terkait
- 1 Mengenal Pembukaan UUD Sebagai Sumber Tertib Hukum
- 2 Mengenal Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang Terperinci atau Declaration of Independence
- 3 Mengenal Sendi-Sendi Mutlak bagi Kehidupan yang Termuat dalam Pembukaan UUD 1945
- 4 Mengenal Pembukaan UUD 1945 Yang Memuat Asas, Visi, dan Misi Negara Merdeka
- 5 Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara