Mengenal Pembukaan UUD 1945 Yang Memuat Asas, Visi, dan Misi Negara Merdeka
Asas, Visi, dan Misi Negara Merdeka
Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung asas, visi, dan misi dalam negara Indonesia merdeka. Secara lebih terinci, asas, misi, dan misi tersebut dapat dijelaskan seperti di bawah ini.
a. Asas Negara Pada Pembukaan UUD 1945
Jika kita analisis pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 terdapat asas dalam mendirikan negara, yang terdiri dari dua hal, yaitu- Pertama, kemerdekaan adalah hak segala bangsa
- Kedua, penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Dari kedua pernyataan di atas, jelas bahwa negara yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalah sebuah negara bangsa atau nation state.
Negara bangsa berdiri di atas hak yang dimilikinya, yaitu hak untuk merdeka. Hal ini dapat kita lihat dalam alinea keempat pertegas disebutkan
Atas dasar asas di atas, maka nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti bukan nasionalisme yang chauvinistik, tetapi sebuah nasionalisme yang berperikemanusiaan dan berperikeadilan.
Nasionalisme yang akan dibangun oleh negara Indonesia adalah nasionalisme yang menjunjung tinggi hak kemerdekaan semua bangsa.
Nasionalisme bertujuan menjalin hubungan saling menghormati dengan kewajiban untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Atas dasar kesadaran ini, maka penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Berdasarkan prinsip di atas, dapat kita ketahui bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang dijiwai perikemanusiaan dan perikeadilan. Sehingga nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang anti penindasan, seperti penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation) atau penindasan manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme).
b. Visi Negara
Visi bangsa Indonesia dalam mendirikan negara bangsa yang merdeka termuat secara jelas dalam alinea kedua, yang berbunyi
Negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat memiliki makan sebagai negara bangsa atau nation state yang bebas dari penjajahan serta bebas dari penindasan negara lain, dan berhak menentukan segala kebijakannya berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya.
Pluralisme yang ada bukanlah untuk mengedepankan kepentingannya sendiri, tetapi untuk saling mendukung demi membangun kekuatan bersama.
Kesadaran akan adanya saling ketergantungan antarwilayah yang beragam itu merupakan sumber kekuatan Indonesia. Indonesia akan menjadi negara yang tidak tergantung dan didikte oleh negara atau kekuatan lain.
Demi menegakkan kemerdekaan dan kedaulatannya, bangsa Indonesia berpegang pada tiga prinsip kemerdekaan yang dicetuskan oleh Bung Karno yaitu Trisakti. Trisakti berisi pengertian
- Berdaulat di bidang politik
- Berdikari di bidang ekonomi
- Berkepribadian di bidang kebudayaan
Selanjutnya pada alinea keempat, terdapat prinsip-prinsip yang dibentuk oleh pemerintah sebagai instrumen politik dan tugasnya untuk memberikan landasan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara. Setelah itu disusunlah Undang Undang Dasar (UUD).
Demikian juga bentuk negara yang ditetapkan yaitu republik yang berkedaulatan rakyat.
Republik yang berkedaulatan rakyat memiliki pengertian, Indonesia adalah sebuah republik yang bersifat demokratis, dan dasar negara adalah Pancasila.
c. Misi Negara
Sebagai upaya untuk menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, maka pada Pembukaan UUD 1945 diamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok, yaitu- Pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Kedua, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
Pembukaan UUD 1945 juga mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan tujuan negara ke luar yaitu untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari tugas yang diamanatkan kepada pemerintah di atas, dengan jelas termaktub bahwa Indonesia baik sebagai bangsa maupun sebagai wilayah adalah satu kesatuan yang utuh.
Kesadaran atas kesatuan yang utuh inilah yang menjadi sumber bagi dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 memberikan acuan mulai dari asas pendirian negara hingga ke dasar dan tatanan penyelenggaraannya. Dalam pelaksanaan negara sendiri akan sangat dipengaruhi oleh jiwa dan semangat penyelenggaranya.
Untuk menghindari bias-bias yang dapat menimbulkan ketersesatan dalam pelaksanaannya diperlukan pemahaman yang mendalam, jujur dan sungguh-sungguh.
Artikel Terkait
- 1 Mengenal Pembukaan UUD Sebagai Sumber Tertib Hukum
- 2 Mengenal Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang Terperinci atau Declaration of Independence
- 3 Mengenal Sendi-Sendi Mutlak bagi Kehidupan yang Termuat dalam Pembukaan UUD 1945
- 4 Mengenal Pembukaan UUD 1945 Yang Memuat Asas, Visi, dan Misi Negara Merdeka
- 5 Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara