Mengenal Pola Hubungan Antarbangsa dan Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Table of Contents

Pola Hubungan Antarbangsa

Secara umum dikenal terdapat tiga pola hubungan antar bangsa yaitu
  1. Pola Penjajahan
  2. Pola Hubungan Ketergantungan
  3. Pola Hubungan Sama Derajat Antarbangsa

Berikut akan dijelaskan tentang ketiga pola hubungan antarbangsa di atas.



a. Pola Penjajahan

Pola hubungan penjajahan timbul diakibatkan oleh perkembangan kapitalisme.


Sistem kapitalisme membutuhkan bahan mentah untuk industri dalam negerinya, sedangkan bahan mentah terdapat di luar negeri. Oleh karena itu, timbul keinginan untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk mengambil kekayaan bangsa lain.


Penguasaan wilayah dalam rangka kekayaan bangsa lain adalah ciri inti dari kolonialisme dalam sejarah hubungan antarbangsa.



b. Pola Hubungan Ketergantungan

Pola hubungan ketergantungan biasanya terjadi di antara negara-negara yang belum berkembang dengan negara maju.


Biasanya negara belum berkembang atau maju, dalam upaya menyejahterakan rakyatnya, mereka melakukan pembangunan ekonomi, mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Meski begitu, karena tidak memiliki modal dan teknologi yang memadai untuk melakukan semua hal tersebut secara mandiri, maka timbullah ketergantungan pada modal dan teknologi negara-negara maju.



c. Pola Hubungan Sama Derajat Antarbangsa

Dalam pola hubungan sama derajat antarbangsa dilakukan dalam tujuan untuk kerja sama dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.


Sila kedua Pancasila menggariskan bahwa hubungan antarbangsa atau antarnegara harus bertolak pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang merdeka dan mereka yang memiliki derajat yang sama. Oleh karena itu, hubungan antarbangsa haruslah diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara, dan sistem pemerintahan negara lain tersebut.


Melalui prinsip ideologi, bentuk negara, dan sistem pemerintahan, bangsa Indonesia tidak akan jatuh ke paham chauvinisme dan kosmopolitisme.


Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri serta memandang rendah bangsa lain.
Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos atau seluruh dunia sebagai polis atau negeri sendiri sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan warisan dan tugas untuk bangsanya sendiri.


Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Politik luar negeri Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia yang abadi adalah bebas dan aktif.



Pengertian Bebas

Bebas mengandung arti sebagai berikut.
  1. Bangsa Indonesia bebas bergaul dengan bangsa mana pun juga tanpa membeda-bedakan ideologi, bentuk negara, maupun sistem pemerintahan bangsa lain
  2. Dalam pergaulan itu bangsa Indonesia tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain, begitu juga sebaliknya negara lain tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri bangsa Indonesia
  3. Dalam pergaulan itu terjadi upaya saling memberi dan menerima bantuan, tetapi bantuan itu tidak boleh mengikat, tidak boleh mengabaikan atau bahkan menghilangkan kedaulatan negara itu masing-masing


Pengertian Aktif

Aktif mengandung arti sebagai berikut.
  1. Bangsa Indonesia aktif bekerja sama dengan bangsa lainnya di dunia dalam mengupayakan terwujudnya perdamaian abadi berdasarkan keadilan dan kemanusiaan
  2. Bangsa Indonesia aktif membela bangsa lain yang keberadaan dan kedaulatan negaranya terancam. Campur tangan bangsa Indonesia dengan masalah dalam negeri negara lain masih dimungkinkan dalam hal-hal khusus, seperti dalam hal negara yang bersangkutan terancam keberadaannya oleh pihak lain atau terancam oleh tindakan yang bertolak belakang dengan prinsip kemerdekaan dan kesamaderajatan manusia


Menjalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Dalam menjalankan politik luar negeri bebas aktif, bangsa Indonesia menjalin pergaulan atau kerja sama internasional yang dipimpin oleh presiden atau kepala negara. Dalam pelaksanaan kerja sama dan hubungan internasional, presiden sebagai kepala negara selain dibantu oleh departemen luar negeri yang dipimpin oleh menteri luar negeri, juga dibantu oleh duta-duta dan konsul yang diangkat oleh presiden dan oleh duta dan konsul negara lain yang diterimanya.


Pengangkatan duta dan konsul serta penerimaan duta negara lain diatur pada pasal 13 UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
  1. Presiden mengangkat duta dan konsul
  2. Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Referensi:
S. Rini dan Dyah Hartati. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan SMA 2. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011