Dasar Teoritis Dan Yuridis Kekebalan Diplomatik

Table of Contents

Dasar Teoritis Kekebalan Diplomatik

Berikut ini adalah teori-teori mengenai mengapa diberikannya kekebalan-kekebalan dan hak istimewa di dalam hukum internasional.


Pada dasarnya terdapat tiga teori yang menjelaskan tentang kekebalan hak istimewa hukum internasional, yaitu:
  1. Teori Exterritoriality
  2. Teori Representatiive Character
  3. Teori Kebutuhan Fungsional


1. Teori Exterritoriality

Teori Exterritoriality memiliki pengertian bahwa seorang wakil diplomatik itu karena Eksterritorialiteit, dapat dianggap tidak berada di wilayah negara penerima, tetapi di wilayah negara pengirim, meskipun kenyataannya di wilayah negara penerima.


Dengan begitu, maka dengan sendirinya wakil diplomatik itu tidak takluk kepada hukum negara penerima. Begitu juga dia tidak dikuasai oleh hukum negara penerima dan tidak takluk pada segala peraturan negara penerima.



2. Teori Representatiive Character

Teori Representatiive Character mendasarkan pemberian kekebalan diplomatik dan hak istimewa kepada sifat dari seorang diplomat. Hal ini, karena dia mewakili kepala negara atau negaranya di luar negeri.



3. Teori Kebutuhan Fungsional

Menurut teori Kebutuhan Fungsional dasar-dasar kekebalan dan hak-hak istimewa seorang wakil diplomatik adalah bahwa wakil diplomatik harus dan perlu diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan tugasnya dengan sempurna dan segala yang mempengaruhi secara buruk haruslah dicegah.



Dasar Yuridis Kekebalan Diplomatik

Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hak kekebalan dan hak istimewa terdapat pada Konvensi Wina 1961 dan dapat dijumpai pada pasal 222 sampai 31, dimana dapat diklasifikasikan dalam:
  1. Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan gedung-gedung perwakilan beserta arsip-arsip, dapat kita lihat pada pasal 22, 24, dan 30.
  2. Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan mengenai pekerjaan atau pelaksanaan tugas wakil diplomatik, dapat kita lihat pada pasal 25, 26, dan 27.
  3. Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan mengenai pribadi wakil diplomatik, kita jumpai pada pasal 29 dan 31, di samping Konvensi Wina 1961 yang merupakan yuridis pemberian dan pengakuan hak kekebalan dan hak-hak istimewa diplomatik yang merupakan perjanjian-perjanjian multilateral bagi negara-negara pesertanya, juga dibutuhkan perjanjian bilateral antarnegara yang merupakan pelaksanaan pertukaran diplomatik tersebut, sebagai dasar pelaksanaan kekebalan dan hak-hak istimewa diplomatik.
Referensi:
S. Rini dan Dyah Hartati. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan SMA 2. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011