Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Dalam Arti Luas dan Sempit Serta Asas Umum, Tujuan, dan Asas-asas Penyelenggaraan Yang Baik
Pengertian Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Dalam Arti Luas dan Sempit
Pada dasarnya pengertian Penyelenggara Pemerintahan Penyelenggara negara dalam arti luas tidak lepas meliputi bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sedangkan Penyelenggara Pemerintahan Penyelenggara negara dalam arti sempit adalah pemerintah atau eksekutif.
Penyelenggara Negara Menurut UUD 1945
Menurut UUD 1945 penyelenggara negara meliputi berbagai bidang pemerintahan.
Penyelenggara negara menurut undang-undang RI No. 28 Tahun 1999 mencakup tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokok yang dimilikinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat negara pada lembaga negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
- Pejabat negara yang lain, seperti
- Duta Besar
- Wakil Gubernur
- Bupati atau Walikota
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, seperti
- Gubernur Bank Indonesia
- Kapolri
- Rektor perguruan tinggi negeri
Asas Umum, Tujuan, dan Asas-asas Penyelenggaraan Yang Baik
Dalam menjalankan tugas-nya penyelenggara negara berpegang pada asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik. Yang termasuk kedalam asas umum penyelenggaraan yang baik adalah- Asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan
- Asas yang menjunjung tinggi norma kepatuhan
- Asas yang menjunjung tinggi norma hukum
Tujuan asas penyelenggaraan yang baik adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Asas-asas penyelenggaraan yang baik meliputi
- Asas kepentingan umum
Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif. - Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, serta keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara. - Asas keterbukaan
Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri pada hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Serta memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. - Asas tertib penyelenggaraan negara
Asas tertib penyelenggaraan negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara. - Asas profesionalitas
Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang didasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Asas proporsionalitas
Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara. - Asas akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
S. Rini dan Dyah Hartati. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan SMA 2. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011
Artikel Terkait
- 1 Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Dalam Arti Luas dan Sempit Serta Asas Umum, Tujuan, dan Asas-asas Penyelenggaraan Yang Baik
- 2 Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Terbuka
- 3 Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka
- 4 Sikap Apresiatif terhadap Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dan Perilaku Positif dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan